KAIMANA,KLIKPAPUA.com – KPU Kabupaten Kaimana mensosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Kamis (8/08/2024).
Kegiatan yang dihelat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Candra Kirana di dampingi Sekertaris dan dua Komisionernya.
Ketua KPU dalam arahannya mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait jadwal dan tahapan proses pencalonan kepala daerah tahun 2024, dengan melibatkan Forkopimda Kaimana, Partai politik, Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan untuk persiapan checkup.
“Jadi sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024, lebih mengacu kepada aturan tahapan pencalonan, baik jalur perseorangan maupun partai politik,” kata Chandra
Dijelaskan, PKPU ini membahas terkait rangkaian dan tahapan pilkada dan syarat calon maupun syarat pencalonan seperti batas usia calon, rekomemdasi izin dari Majelis Rakyat Papua (MRP) khusus Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
“Mealui sosialisasi ini, dapat memberikan edukasi serta pemahaman yang baik kepada partai politik, yang mengusung pasangan calon agar secepatnya menyiapkan item-item apa yang diperlukan ke dalam syarat pasangan calon maupun syarat pencalonan,” ujarnya
Hadir dalam kegiatan itu, Komisioner Bawaslu Jhon Philip Kirwa, Kepala Pengadilan Negeri Kaimana, Syafruddin, Kajari Kaimana, Anton Markus Londa, Kepala Dinas Kesehatan, Arifin Sirfefa, Danyon 764/IB, Letkol Infantri Anton Timotius Milala, Perwakilan Partai Politik hingga Disdukcapil Kaimana. (lau)