Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat Gelar Sosialisasi Perijinan Bagi Pelaku Usaha

0

KAIMANA,KLIKPAPUA.com – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat menggelar Sosialisasi Perijinan Bagi Pelaku Usaha di Kaimana, Selasa (4/6/2024).

Kegiatan yang dihelat dari 4-5 Juni 2024 di salah satu hotel di Kaimana, secara resmi di buka oleh Asisten III Setda Kabupaten Kaimana, Daniel Irto Batto dengan melibatkan 50 peserta pelaku usaha kecil menengah yang berada di wilayah itu.

Sambutan tertulis Pj Gubernur Papua Barat,  Ali Baham Temongmere yang dibacakan Asisten III Setda Kabupaten Kaimana mengatakan, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah merupakan bagian integral dalam pembangunan ekonomi. UMKM memiliki peran penting dalam pertubuhan pereknomian dikarenakan, usaha kecil dan mengenah bersinggungan langsung dengan kehidupan dan peningkatan kesejahteraan hidup bagi masyarakat.

Diharapkan, adanya keterlibatan dari semua unsur pelaku usaha, terutama dari kalangan generasi muda, mahasiswa dan masyarakat, untuk dapat memberikan apresiasi positif guna mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha mikro kecil dan usaha kreatif untuk peningkatan wirausaha muda potensial.

“Legalitas dari suatu usaha adalah hal yang fundamental dalam keberlangsungan suatu usaha, ” bebernya.

Untuk itu, perijinan bagi usaha harus dimulai dengan pengurusan perijinan yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), dan dalam pengembangan usaha legalitas usaha seperti P-IRT, BPOM dan sertifikasi halal, akan memberikan kepercayaan kepada konsumen dalam penggunaan produk yang UMKM hasilkan, sehingga akan berdampak peningkatan pendapatan bagi UMKM.

Terpisah itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat, Enos Aronggear ketika di konfirmasi pasca kegiatan itu menuturkan, kegiatan ini sangat penting untuk pengembangan bagi usaha kecil dan menengah di Kabupaten Kaimana.

Menurutnya, para pelaku usaha harus memahami tentang perpajakan dan akses pembiayaan perbankan yang dapat diberikan kepada UMKM, sehingga UMKM bisa mandiri dan berdaya saing.

“Jadi salah satu upaya yang sedang dilakukan secara intensif dan berkesinambungan adalah memberdayakan usaha mikro, kecil dan menengah, serta pendampingan UMKM dibidang hukum dan perlindungan UMKM dalam melakukan usaha,” tegasnya.

Diharapkan, melalui sosialisasi ini, dapat memberikan pemahaman bagi pelaku usaha, khususnya UMKM mengenai pentingnya memiliki legalitas dan tata cara melakukan pendaftaran ijin, NIB, P-IRT, ijin edar BPOM dan sertifikasi halal. Sehingga UMKM memiliki legalitas dan perlindungan hukum, terhadap produk yang dihasilkan. (Lau)

Hadir dalam kegiatan itu, Perwakilan Forkopimda, Kepala Dinas Perindakop Kaimana, M Husein Hassannoesi, Perwakilan Bank Papua, serta tamu undangan lainnya.



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.