KPU Manokwari: Besok Batas Waktu Parpol Perbaiki Berkas Bacaleg TMS

0
Komisioner KPU Manokwari
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu hingga Jumat (11/8/2023) kepada partai politik (parpol) untuk memperbaiki berkas bakal calon anggota legislatif (caleg) yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman mengatakan, besok adalah hari terakhir masa pencermatan, sekaligus batas waktu parpol untuk memperbaiki berkas bakal caleg yang berstatus TMS.

“Selama proses pencermatan, parpol bisa mengganti calon atau mengusulkan pindah dapil. Namun semua persyaratan administrasi harus tetap terpenuhi,” jelas Sidarman, Kamis (10/8/2023) malam.
Dihari terakhir pencermatan besok, lanjut Sidarman, KPU akan melayani perbaikan hingga pukul 23.59 WIT. “Jika lebih dari jam yang ditentukan, maka KPU hanya akan menetapkan DCS sesuai dengan hasil verifikasi administrasi hasil pencermatan,” ujarnya.
Secara berjenjang, menurut Sidarman, KPU sudah menyurat ke parpol peserta pemilu untuk memperhatikan poin-poin selama proses pencermatan. (red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.