MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat kembali berhasil mengggagalkan rencana pengiriman Narkoba jenis Ganja seberat 1.743,08 Gram (1,7 Kg) melalui KM Gunung Dempo dengan tujuan Sorong yang sedang melakukan transit di Pelabuhan Manokwari.
Dua pelaku berhasil diamankan Ditresnarkoba Papua Barat bersama barang bukti berupa ganja ke Mapolda Papua Barat pada Senin (10/4/2023).
Dirnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Indra Napitupulu yang didampingi Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Papua Barat AKBP Bidik Risali dalam siaran persnya, Selasa (11/4/2024) mengatakan, dua tersangka berinisial EW dan JT berhasil diamankan beserta barang bukti di Pelabuhan Manokwari, di atas KM Gunung Dempo yang sedang sandar.
“Sekitar pukul 09:10 WIT 2 tersangka tersebut berhasil diciduk oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa 2 orang tersangka membawa narkotika jenis Ganja dari Jayapura menggunakan KM Gunung Dempo dengan tujuan akan dijual di Kota Sorong,” ungkapnya
Berdasarkan informasi tersebut lalu dilakukan penyelidikan di atas kapal tepatnya di Dek 2, selanjutnya ditemukan dua orang tersangka tersebut berdasarkan dengan ciri-ciri yang disampaikan masyarakat. “Maka dilakukan penangkapan dan ditemukan narkoba jenis ganja pada dua tersangka tersebut,” tutur Dirnarkoba Polda Papua Barat.
Barang bukti ganja yang berhasil diamankan dari dua tersangka tersebut seberat 1.743,08 gram (1,7 Kg), barang bukti yang diamankan dari tersangka EW berupa 3 bungkus plastik bening berisi ganja dengan berat 53,52 gram, 1 buah tas ransel warna merah-abu, 1 unit HP merk vivo Y1s warna biru, BB yang disita dari tersangka JT berupa 2 bungkus kantong plastik hitam berisi ganja dengan berat 1,689,56 gram, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 unit Hp merk oppo A17K warna gold.
“Kedua tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan urine, EW dan JT positif (+) THC/Ganja,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa sesuai taksiran harga ganja di Kabupaten Manokwari, 1 paket (1 gram) jika dirupiahkan mencapai Rp100.000,- jika Rp100.000x 1.743,08 gram maka hasil yang diperoleh sangat menggiurkan, hasilnya bisa mencapai Rp 174.300.000,- (seratus tujuh puluh empat juta, tiga ratus ribu rupiah).
Ditambahkan, dimana untuk kedua tersangka bisa dikenakan primer pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 111 ayat (2) lebih subsider lagi pasal 127 ayat ( 1 ) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika den gan ancaman hukuman dipidana minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup, atau pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar, maksimal 10 M. (aa)