MAYBRAT, KLIKPAPUA.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat telah menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2023, tak terkecuali sekretariatan DPRD Maybrat untuk menunjang kegiatan dilembaga legeslatif.
Ferdinandus Taa, Sekwan DPRD Maybrat, Rabu (8/3/2023) menyerahkan DPA kepada para kepala bagian (Kabag) dan sub bagian, dalam rapat yang dihadiri ketua DPRD Maybrat Ferdinando Solossa, Wakil ketua I Habel Howay, Wakil ketua II Agustinus Tenau, Sekwan Ferdinandus Taa serta para anggota DPRD setempat.
“Sesuai ketentuan pasal 133 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, DPA-SKPD digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD selaku pengguna anggaran. DPA merupakan rangkaian proses dalam pengelolaan keuangan daerah setelah APBD diundangkan dalam lembaran daerah,” kata Sekwan
Dia menuturkan, pembagian DPA-SKPD wajib dilakukan sesuai petunjuk Pj Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu, dimana SKPD yang terima DPA wajib menempelkan total DPA-nya di depan kantor masing-masing.
“kami disekwan sudah membagikan DPA kepada kabag di sekretariat dewan kemudian mereka akan menyusun Tour untuk semua kegiatan. Sekarang ini sudah era transparansi, jadi kegiatan sekecil apapun itu harus dibagikan kepada semua kasubag, Staf ASN, Honorer dan Satpol PP yang ada harus menikmat,” bebernya.
Sekwan merinci, DPA untuk Sekretariat DPRD Maybrat itu sebesar Rp.16 Miliar. (ons)