Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaimana 2019 Digelar

0
Suasana Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019.
KAIMANA,KLIKPAPUA.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana, Selasa (28/7/2020), menggelar Rapat Paripurna Penetapan Pengesahan serta Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2019.
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kaimana dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid dan dihadiri belasan anggota DPRD ini, dipimpin Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie.
Hadir Bupati Kaimana Drs. Matias Mairuma sekaligus menyampaikan Pengantar Ranperda, Wakil Bupati Ismail Sirfefa, Sekretaris Daerah Rita Teurupun didampingi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Mengawali rapat paripurna, Ketua DPRD Irsan Lie mengatakan, sebelum meenggelar rapat paripurna hari ini, DPRD telah melakukan serangkaian tahapan dalam pembahasan awal terhadap dokumen Ranperda, baik di tingkat internal dewan, maupun di tingkat komisi dewan yang dilanjutkan dengan pembahasan bersama TAPD.
Sementara Bupati Kaimana melalui pengantar Ranperda mengatakan, penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan beberapa Peraturan Menteri Dalam negeri.
Penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 ini juga merupakan implementasi dalam penerapan format struktur APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
Bupati merincikan; untuk pos pendapatan, pada Tahun Anggaran 2019 ditargetkan sebesar Rp.1.106.987.934.742,00 dan terealisasi sebesar Rp.1.141.744.264.840.43, atau sebesar 103,14%. Sementara belanja daerah dianggarkan sebesar Rp.1.243.946.693.516,04 dan terealisasi sebesar Rp.1.110.705.232.964,05 atau sebesar 89,29%.
Untuk pembiayaan Netto lanjut Bupati, tahun anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp.146.113.259674,04 dan terealisasi Rp.146.165.304.151,84 atau 100,4%. “Sehingga berdasarkan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan diatas, maka dapat disimpulkan Silpa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.177.204.336.028,22,” terang Bupati.
Lebih jauh Bupati juga menyampaikan, neraca daerah  dan laporan operasiaonal Kabupaten Kaimana Per 31 Desember 2019 menunjukan; jumlah aset Rp.2.595.894.430.979,35; jumlah kewajiban Rp.7.820.885.284,20; Ekuitas Rp.2.588.073.545.695,15; serta total realisasi Pendapatan-LO Tahun Anggaran 2019 senilai Rp.984.367.201.192,16.
Menutup sambutannya, Bupati menyampaikan terimakasih kepada pimpinan danaAnggota DPRD, serta OPD atas kerja sama yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah Tahun 2019 sehingga bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK berdasarkan hasil audit oleh BPK Perwakilan Papua Barat.
“Ini adalah opini WTP ketujuh secara berturut-turut. Ini adalah prestasi yang cukup membanggakan, namun kita tidak boleh terlena dan menjadi tantangan bagi kita untuk terus meningkatkan kerja sama dan bekerja keras melakukan perbaikan dan pembenahan pengelolaan keuangan dan aset daerah,” pungkasnya dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda kepada Ketua DPRD. (iw)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.