ASN Korupsi yang Diberhentikan Capai 1.114

0
Ilustrasi.

KLIKPAPUA, JAKARTA – Hingga bulan April ini pemberhentian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) sudah melampaui angka seribu.

Intansi pusat maupun daerah diberikan waktu sampai akhir April ini untuk segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Seperti diketahui terdapat 2.357 ASN Tipikor belum tuntas PTDHnya. Sampai pertengahan Januari lalu hanya 393 yang sudah diberhentikan. “Data terakhir kita sudah 1.114 ASN yang diberhentikan,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan saat dihubungi di Jakarta, kemarin. Dia mengatakan dari jumlah tersebut, 58 di antaranya merupakan ASN  instansi pusat. Dikutip dari Sindonews.com.

Sementara sisanya 1.056 ASN instansi pemerintah daerah. Ridwan mengatakan pihaknya terus mendorong agar PTDH dapat segera dilakukan. “Banyak PPK (pejabat pembina kepegawaian) yang sebenarnya sudah siap mem-PTDH, namun demikian mereka masih menunggu judicial review dan proses PTUN. Padahal sebenarnya tidak perlu menunggu apapun,” ungkapnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan PTDH ASN Tipikor. Jika sampai akhir April tidak juga dilakukan pemberhentian terhadap ASN tipikor, maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang (PyB) bakal terancam sanksi.

“Terhadap PPK dan PyB yang tidak malaksanakan penjatuhan PTDH dijatuhi sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan,” tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin dalam SE tersebut. SE tersebut dibuat agar pelaksanaan proses pemberhentian dapat dilakukan lebih mudah. Dimana pemberhentian terhitung mulai tanggal (TMT) ditetapkan keputusan PTDH sebagai ASN.

Selain itu bagi ASN tipikor yang sebelumnya telah menjalani sanksi hukuman disiplin maka harus segera dicabut untuk kemudian dilakukan PTDH. Sementara itu untuk ASN tipikor yang telah ditetapkan pemberhentian dengan hormat (PDH) karena mencapai usia pensiun maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Apabila keputusan tersebut ditetapkan sebelum putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka tetap berlaku.

Namun jika PDH setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka harus segera dicabut untuk kemudian ditetapkan keputusan PTDH. Dalam SE itu juga disebutkan bahwa daerah dapat mengunduh salinan putusan pengadilan melalui laman Direktori Mahkamah Agung atau Sistem lnformasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri setempat.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa SE dikeluarkan agar PTDH dilakukan dengan cepat. Dia mengatakan PTDH tidak berlaku surut sehingga tidak perlu ada pengembalian gaji-gaji yang sebelumnya dibayarkan. “Nah itu akan ada di (surat edaran). Jadi TMT SK-nya (pemberhentian) yang sekarang. Dan tidak perlu mengembalikan,” pungkasnya.

 

 



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.