LMA, Tokoh Masyarakat dan Kerukunan se-Kabupaten Nabire Deklarasi Dukung DOB dan kebijakan Otsus Jilid 2

0
LMA Nabire, Tokoh Masyarakat dan Kerukunan se- Kabupaten Nabire melakukan deklarasi dukung dan menyetujui pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dan kebijakan Otsus jilid dua di Tanah Papua, Rabu (15/6/2022). (Foto: Dede)
NABIRE,KLIKPAPUA.com—LMA Nabire, Tokoh Masyarakat dan Kerukunan se- Kabupaten Nabire melakukan deklarasi dukung dan menyetujui pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dan kebijakan Otsus jilid dua di Tanah Papua.
Deklarasi yang berlangsung di Sekretariat LMA Nabire, Rabu (15/6/2022) siang menyatakan sikap sebagai berikut: Bahwa kami lembaga masyarakat adat, kepala suku pemilik hak ulayat tanah dan Kerukunan se Kabupaten Nabire menyetujui dan mendukung pemekaran daerah otonomi baru dan otsus jilid dua di Tanah Papua demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nabire.
Kerukunan Yapem Waropen, Ir. JS. Maniani berpendapat, pemekaran DOB dan Otsus, pasti ada pro dan kontra. Ada yang senang dan ada yang tidak senang. Pihak yang senang, menurutnya, telah memahami kegunaan Otsus dan DOB. Dan yang tidak senang adalah mereka yang belum memahami.
“Sehingga bagi yang telah mengerti tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada yang belum mengerti, agar paham. Sudah jelas bahwa kebijakan Otsus dan DOB untuk mensejahterakan masyarakat Papua,” tegasnya.
Sementara Ketua LMA Nabire Karel Misiro, berpandangan, pembangunan Papua harus dilaksanakan dengan rasa kebersamaan, yang melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat adat di setiap kabupaten.
Karel Misiro menyatakan sikap sebagai berikut, pertama, berkenaan dengan deklarasi damai LMA beserta tokoh masyarakat dan kerukunan se Kabupaten Nabire di Tanah Papua mendukung pemekaran DOB dan Otsus jilid dua, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Kedua, bahwa pemekaran DOB di 5 kabupaten yang baru, diusulkan pula bersama 3 provinsi baru pada tahap pertama dan akan dipertimbangkan untuk menambah pemekaran di dua provinsi lagi, melengkapi 7 wilayah adat di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Ketiga, keberadaan LMA dalam keberadaannya dimulai dari tingkat kabupaten, distrik dan lembaga masyarakat adat kampung sesuai hasil keputusan musyawarah LMA se tanah Papua memberikan pandangan bahwa kepala kampung di wilayah Papua nomenklaturnya berubah menjadi “Kepala Lembaga Masyarakat Adat Kampung.
Keempat, LMA beserta tokoh masyarakat adat dan kerukunan mendukung pemekaran DOB dan Otsus Jilid II di tanah Papua dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua baik di bidang hukum adat Papua (hak ulayat tanah), semua tindakan kekerasan atau gangguan di lingkungan masyarakat, industri perusahaan dalam pengolahan kayu di setiap wilayah kabupaten maupun hak-hak perlindungan OAP di wilayah masyarakat adat setempat.
“Untuk itu, dalam kebijakan Otsus dan DOB, dimana LMA dan Tokoh Masyarakat Adat (Kepala Suku, Ketua Kerukunan) tetap mendukung pemekaran akan dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat Papua,” kata Karel Misiro.
Ketua LMA dan Tokoh Adat, kata Karel Misiro, lebih mendasari hasil keputusan musyawarah LMA se tanah Papua pada 31 Mei 2022 di Wamena. Ketua LMA beserta tokoh masyarakat dan kerukunan, menyerukan agar bersama menyuarakan “Deklarasi Papua yang Damai” untuk pemekaran DOB dan Otsus Jilid dua di Tanah Papua. (rls)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.