ASN Tak Ikut Upacara HUT Kemerdekaan Bakal Kena Sanksi

0
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa,SH.

JAYAPURA,KLIKPAPUA.COM– Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, agar hadir dalam upacara peringatan HUT kemerdekaan RI, yang diselenggarakan di Stadion Mandala Jayapura, pada Sabtu, 17 Agustus mendatang.

Untuk ASN yang tak hadir, dia pastikan bakal mendapat sanksi berat dari kepala daerah. “Nanti semua yang hadir wajib mengisi absen. Bagi yang tak hadir akan didata dan segera saya laporkan kepada gubernur melalui sekda untuk mendapat sanksi tegas,” jelas Doren pada apel Senin (12/8/2019) pagi, di halaman Kantor Gubernur, Dok II, Jayapura.

Sementara kepada segenap ASN diminta untuk mengenakan pakaian Korpri saat mengikuti HUT kemerdekaan RI. Seluruh ASN juga diminta semua hadir tepat waktu pada pukul 08.00 WIT di Stadion Mandala Jayapura.

Pada kesempatan itu, dia harapkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pmerintah provinsi agar dapat menanamkan sikap disiplin yang tinggi kepada staf. Sehingga mereka senantiasa termotivasi dan bersemangat mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dia meminta para kepala OPD untuk tak bosan-bosannya berbicara masalah kedisiplinan dalam beraktivitas di lingkungan kerja. Sebab selain mendukung kinerja maupun pelayanan, tetapi juga bagian pembayaran tambahan penghasilan bagi pegawai.

“Karena masalah disiplin ini memang harus secara berkesinambungan kita sampaikan kepada seluruh ASN. Sehingga pada akhirnya, harapan kami disiplin itu bisa tertanam dan menjadi kebiasaan bagi seluruh ASN yang ada di pemerintah priovinsi,” harapnya.

Sebelumnya, Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri mengimbau mengimbau kepala OPD untuk mulai menerapkan penjatuhan hukuman disiplin kepada seluruh staf, sesuai prosedur yang diamanatkan oleh Peratutan Pemerintah nomor 53 2010 tentang disiplin PNS.

“Saya harap pimpinan di OPD sungguh-sungguh melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditentukan dalam peratutan perundang-undangan”.

“Karenanya, saya minta agar Kepala OPD baik di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-Papua untuk dapat menerapkan peraturan itu,” kata ia.

Editor :ERWIN RIQUEN

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.