Tingkatkan PAD, Bapenda Teluk Bintuni Gelar Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi

0
Kepala Bapenda Teluk Bintuni Ahmad membuka Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi di Balai Kampung Banjar Ausoy SP 4, Distrik Manimeri, Selasa (1/9/2020).(Foto: klikpapua)
BINTUNI,KLIKPAPUA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kabupaten Teluk Bintuni, menggelar sosialisasi pajak daerah dan retribusi daerah, di Balai Kampung Banjar Ausoy SP 4, Distrik Manimeri, Selasa (1/9/2020).
Ketua panitia Edi Sukoso mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini adalah meningkatnya partisipasi wajib pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Jumlah peserta dalam situasi pandemi Covid-19, sehingga kami dari panitia membatasi dengan jumlah wajib pajak 30 orang plus tamu undangan,” katanya.
Kepala Bapenda Ahmad mengatakan keuangan daerah yang masuk ke APBD itu terbagi atas dua bagian yaitu pendapatan daerah dan pendapatan asli daerah. Pendapatan daerah diluar pendapatan asli daerah itu adalah transfer dari pusat.
Pendapatan asli daerah yang di kelola oleh Bapenda itu terbagi atas 4 item yaitu pajak daerah retribusi, pendapatan asli yang dipisahkan, dan lain – lain pendapatan yang sah. “Untuk pendapatan asli yang dipisahkan itu kita bermitra dengan instansi atau lembaga swasta, dalam bentuk pengertian modal kita bekerjasama dengan Bank Papua dan Perusda,” katanya.
Sedangkan lain – lain PAD yang sah terdiri sebagian besar dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).  Pasalnya Teluk Bintuni memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, maka potensi untuk PAD juga semakin besar.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Petrus Kasihiw yang diwakili oleh Plt. Sekda Frans N. Awak mengatakan untuk Kabupaten Teluk Bintuni ada 9 jenis pajak daerah dan 8 jenis retribusi daerah yang bisa dipungut untuk PAD.
Ke 9 pajak daerah tersebut yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, air tanah, pajak bumi bangunan (PBB), dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB).
Selanjutnya untuk retribusi adalah pelayanan persampahan atau kebersihan, pelayanan parkir ditepi jalan umum, pelayanan pasar, pelayanan tera ulang, izin mendirikan bangunan, izin tempat menjual minuman beralkohol, usaha parkiran dan IMTA. “Terkait dengan hal itu saya mengajak khusunya OPD pengelola PAD untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah, khususnya yang bersumber pajak daerah dan retribusi daerah, untuk meningkatkan PAD,” pesannya. (at)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.