PWI Teluk Bintuni Minta Polisi Usut Ancaman Terhadap Wartawan Jurnalpapua.id

0

BINTUNI,KLIKPAPUA.com— Salah satu wartawan Jurnal Papua yang bertugas di Teluk Bintuni diteror dengan ancaman akan dibunuh.

Adalah Tantowi salah satu wartawan yang sebelumnya bertugas di Sorong  diancam dengan sebuah tulisan yang diletakan diatas sepeda motornya yang ditemukan Sabtu (17/10/2021).

“Ko jangan so hebat/jagoan, ko pendatang saya so tai tempat-tempatmu, saya tidak mau Lia ko keliatan di sini lagi, atau kau ku habisi nanti,” ujar peneror melalui tulisan di selembar kertas putih.

Kepada wartawan Tantowi menjelaskan, adanya ancaman itu pertama diketahui oleh sang istri, saat hendak belanja sayur di penjual keliling pada hari Sabtu, 16 Oktober  sekitar pukul 07.00 WIT.

Sepeda motor yang terparkir di bawah tangga tempat kos, joknya terlihat sobek dan ada terselip kertas yang dilipat. Setelah selesai belanja sayur, sang istri baru membuja kertas tersebut, Setelah dibuka dan dibaca, ternyata berisi kalimat yang bernada ancaman. Melihat ancaman tersebut sah istri kemudian menyampaikan hal itu kepada Tantowi, yang pagi itu sedang berbincang dengan rekan sesama wartawan yang tinggal disebelah.

“Setelah melalui diskusi singkat dengan wakil ketua PWI, bendahara dan pengurus PWI lainnya, kami pergi menemui Kasat Reskrim Polres TB di rumah dinasnya, untuk meminta petunjuk langkah selanjutnya, arahan dari Kasat Reskrim, agar dibuat Laporan Pengaduan atau Laporan Polisi, agar masalah ini segera ditindak lanjuti oleh anggota yang di lapangan,” katanya.

Namun sampai saat ini belum diketahui, apa penyebab ancaman teror ini dilakukan, Tantowi sendiri yang dikonfirmasi apakah ancaman ini terkait permasalah pribadi atau bukan, menurutnya sejauh ini ia tidak pernah bermasalah dengan orang lain.

Menanggapi kejadian ini, Ketua PWI Teluk Bintuni Fidelis Wiran Minggu (17/10/2021) meminta kepolisian Resort Teluk Bintuni usut ancaman pembunuhan terhadap wartawan Jurnalpapua.id.

“Seandainya ancaman tersebut terkait dengan pemberitaan maka seharusnya diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi. Selain itu, penyelesaian bisa melalui Dewan Pers, dimana DP bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Jadi, DP berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalis dan akan memberikan sanksi terhadap media massa apabila terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Fidelis mengungkapkan kasus ancaman ini telah dilaporkan ke pihak berwajib maka PWI akan mengawalnya berdasarkan saksi dan bukti yang ada, termasuk bukti CCTV dilokasi kejadian. (dr)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.