Pencabutan Nomor LU 2 Bagi Warga Trans SP 5, Wabup Teluk Bintuni Pesan Jangan Dijual

0
Kegiatan pengambilan nomor undian pembagian LU 2 bagi 179 kepala kelaurga (KK) warga transmigrasi SP 5, di Kampung Argosigemerai, Distrik Bintuni, Kamis (17/9/2020).
BINTUNI,KLIKPAPUA.COM– Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop menyampaikan pesan kepada 179 warga transmigrasi SP 5 Kampung Argosigemerai, agar tidak menjual kembali tanah Lahan Usaha  Dua (LU 2). Hal ini disampaikan Wakil Bupati Matret Kokop, pada kegiatan pengambilan nomor undian pembagian LU 2 bagi 179  kepala kelaurga (KK) warga transmigrasi SP 5, di Kampung Argosigemerai, Distrik Bintuni, Kamis (17/9/2020).
Pada kesempatan tersebut, secara simbolis Wabup Matret Kokop mencabut 5 nomor urut bagi 5 warga, menandai bahwa LU 2 telah resmi dibagikan. Nomor undian ini sebagai tanda untuk mengetahui letak posisi lahan masing- masing per KK.
Selanjutnya kedepan penerbitan sertipikat yang akan dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan (BPN) Teluk Bintuni. Direncanakan akan selesai dan sertipikat diserahkan tahun ini.
Wabup Matret Kokop megapresiasi, hasil kerja keras kepala Kampung Argosigemerai dan jajarannya, atas berhasilnya pembebahasan lah LU 2. Sehingga masyarakat transmigrasi memperoleh hak- haknya. “Ini program nasional, kalau sudah punya sertifikat, jangan di jual, tolong di jaga untuk generasi anak cucu kita, karena SP 5 akan menjadi pusat pertumbuhan baru ekonomi,” pesan Wabup.
Wabup juga berjanji akan membatu menyampaikan ke bupati, agar pemerintah daerah Kabupaten Teluk Bintuni, bisa membuka akses jalan di lahan LU 2 tersebut. “Saya akan menyampaikan kepada bupati, agar pemerintah membantu membuka jalan untuk lahan 179 hektar ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala kampung Argosigemerai, Yulianus Tiri, juga berharap agar tanah LU 2 tidak dijual lagi. “Simpan untuk masa depan anak cucu, karna kalian (warga transmigrasi) bukan lagi orang Jawa, tapi kalian adalah bagian keluarga kami orang asli papua Bintuni,” kata Yulianus.
Dalam kesemoatan itu, Sekretaris Kampung Argosigemerai, Ridwan Manilet, mengatakan jumlah warga transmigrasi di SP sebenarnya cukup banyak. Penempatan warga transmigrasi di SP 5, yakni 27 November 1993, sebanyak 51 KK, 185 jiwa asal Jawa Tengah. Kemudian disusul lagi 12 Desember 1993 , sebanyak 56  KK, 91 jiwa asal Jawa Tengah dan 104 jiwa dari jawa Timur.
Selanjutnya  30 Desember 1993, sebanyak 49 KK, 80  jiwa asal Jawa Barat dan 86 jiwa dari Jawa Timur. Pada  19 Januari 1994 , sebanyak 42 KK, 91 jiwa asal Jawa Tengah dan 59 jiwa dari Jawa Barat.
Selang beberapa bulan, tepatnya 13 Mei 1994 , sebanyak 20 KK,  70 jiwa asal Jawa Timur. Kemudian 20 Juli 1994 , sebanyak  118 KK, 409 jiwa asal Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dan gelombang terakhir 07 Oktober 1994 , sebanyak  14 KK, 43  jiwa asal Jawa Barat,  8 jiwa asal Jawa Timur, dan warga  Lokal asli Papua sebanyak 55  KK. “Pada tahun 1997 berdasarakan keputusan bersama, menteri transmigrasi dan menteri dalam negeri Nomoer SKB.11/MEN/1997 (lembaran nomer 18 tahun 1997), tentang pembentukan dan penyerahan desa transmigrasi SP V menjadi Desa.
“Namun setelah didata kembali, hanya tersisa 179 KK warga transmigrasi yang berhak, mendapatkan pembebasan lahan LU2 hari ini, pencabutan nomer undian nomer lahan kedua yang akan menjadi hak masyarakat 179 KK,” ujarnya. Sebelumnya pada 17 Agustus 2020, secara sah pemilik tanah adat LU 2, telah menyerahkan surat pembebasan lahan seluas 179 hektar tersebut. (at)

Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.