Pemerintah Teluk Bintuni Diminta Segera Melegalkan Keberadaan Masyarakat Adat

0
Dr. Robert K R Hammar S.H, M.Hum

BINTUNI,KLIKPAPUA.com— Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua Barat Dr. Robert K R Hammar S.H, M.Hum menyarankan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk segera melegalkan keberadaan masyarakat hukum adat sesuai hukum administrasi Negara sebelum pembangunan kawasan industri di Teluk Bintuni dilakukan.

Hal ini diungkapkan Hammar usai memimpin hasil diskusi pemaparan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (perda) tentang rencana kawasan industri di Kabupaten Teluk Bintuni Senin (20/9/2021) di gedung Woman Child Center (WCC) Kota Bintuni oleh pemerintah daerah.

Selaku Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Kawasan Industri di Teluk Bintuni, Robert Hammar mengatakan, melalui diskusi ini yang paling penting adalah, pemerintah harus segera mendorong pengakuan masyarakat hukum adat, karena tanpa pengakuan akan sulit masyarakat ini mendapatkan hak-hak mereka.

Caranya adalah dengan segera melakukan penelitian ihwal masyarakat hukum adat mulai dari wilayah, hukum adat, struktur pemerintahan adatnya benda dan harta kekayaan adat.

Selain itu, dalam diskusi suku-suku perbatasan diundang untuk pembahasan bersama jika sudah diakui akan disimpan sebagai dokumen daerah kemudian diterbitkan surat pengakuan, untuk mengakui bahwa neraka (masyarakat hukum adat) sebagai subjek hukum dan memiliki legal standing.

“Karena jika tidak mereka masyarakat adat tidak memiliki legal standing mereka tidak akan memiliki kuasa untuk memberikan izin orang untuk mengambil pasir batu, mengelola hutan adatnya itu tidak bisa kalau meteka tidak diakui” ujar Hammar.

Meskipun secara harfiah masyarakat adat sudah memiliki hak itu, namun legal standing ini penting dari sisi administrasi Negara, dan ini merupakan pekerjaan rumah bagi kabupaten/kota se-Papua Barat termasuk Teluk Bintuni.

“Sebaiknya pemerintah segera menyediakan anggaran untuk melakukan penelitian, sebab keputusan perda juga mendapatkan lampiran terkait ini, tindaklanjutnya mengakui mereka, sehingga sapapun yang mau menanamkan investasi di sini dia sudah tau ini wilayah hukum adat nya siapa,” katanya.

Apa lagi di Teluk Bintuni memiliki 7 suku besar sehingga perlu pengakuan, dan hal ini dapat dilakukan dalam satu tahun anggaran.(dr)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.