Kepatuhan ASN Pemkab Teluk Bintuni Serahkan LHKPN Mencapai 80 Persen

0
BINTUNI,KLIKPAPUA.com—Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni telah mencapai sekitar 80 persen, periode tahun 2020.
Hal ini disampaikan Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw saat memimpin Apel Gabungan, di Lapangan Apel Kantor Bupati, Senin (22/11/2021).
“Terkait dengan progres monitoring centre for prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin kita sudah sama – sama bekerja keras, LHKPN sudah hampir sekitar mencapai 75- 80 persen, walaupun harus terpaksa dengan cara – cara yang tidak perlu,” katanya.
Bupati mengatakan LHKPN merupakan suatu bentuk kepatuhan ASN kepada peraturan perundang – undangan. Sebagai pejabat ASN wajib melaporkan harta kekayaan.
“Saya berharap kedepan setiap akhir bulan Desember  kita melapor LHKPN, dan paling lambat Maret setiap tahunnya,” harap Bupati.
Dikatakannya, masih terdapat pejabat ASN di beberapa OPD yang belum mengisi melengkapi sejumlah variabel di aplikasi MCP, dan masih nampak terlihat nol. Padahal kata Kasihiw, dirinya telah memperingatkan yang bersangkutan, namun sampai saat ini belum juga terisi.
“Segera diselesaikan, sebelum saya ambil tindakan, karena kita berada diposisi ke delapan, dari 12 kabupaten dan 1 kota, padahal  apa yang kurang, sebenarnya kita bisa kerja lebih cepat,” katanya.
Untuk itu, Bupati perintahkan Inspektorat agar bekerja lebih sigap lagi, kuncinya ada di Inspektur. Pasalnya ada dua laporan penting yang belum selesai, yakni terkait dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat dan pengadaan barang dan jasa. “Itu sudah harus dilaporkan, SOP yang ada segera dilaporkan, jangan lgi kita kembali ke nol lagi,” pungkasnya.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni, Richard Talakua mengatakan capaian LHKPN tergantung pada aktifnya bidang  penginput data di masing – masing OPD. Namun ia membeberkan bahwa kondisi saat ini capaian terkait APIP dan PBJ telah mencapai 20 persen lebih bukan lagi nol persen.
“Capaian di atas 20 ini evaluasi Jumat (19/11/2021) pekan kemarin, sementara terkait pernyataan bupati di apel yang masih nol persen itu evaluasi bulan September,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan ada sejumlah pejabat yang tidak menjadi wajib lapor LHKPN, yakni pejabat yang menjabat Plt. Sehingga hal ini akan mempengaruhi data jumlah wajib lapor.
Dikataknnya, ada sekitar 30 pejabat yang menduduki jabatan sebagai Plt, dari mulai tingkat di dinas hingga distrik.
Untuk LHKPN tahun 2020, ia mengatakan tidak akan tercapai 100 persen. Namun ia berharap dengan adanya surat edaran bupati,  tahun depan (2021) LHKPN bisa mencapai 100 persen.(dr)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.