Hindari Korupsi, Pejabat Negara Wajib Sampaikan LHKPN

0

KLIKPAPUA, BINTUNI – Inspektur Inspektorat Teluk Bintuni I Wayan Sidia menyampaikan, bahwa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan langkah untuk mencegah korupsi. Sesuai instruksi Bupati Teluk Bintuni dan juga kesepakatan dengan KPK, ditargetkan secepatnya.

“Waktu pertemuan di Manokwari, strategi untuk mempercepat pejabat menyampaikan LHKPN, tunjangan penghasilan dan insentif  kalau bisa ditunda sampai laporannya itu bisa masuk, supaya mempercepat proses itu,” kata Inspektur di ruang kerjanya.

Terkait hal tersebut, menurut Wayan, pemda telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2018, dimana pejabat negara yang wajib melaporkan hasil kekayaannya yakni eselon II, bendahara dan editor. Namun setelah ada pertemuan kembali awal 2019 disarankan untuk memperluas cakupannya bukan saja pejabat itu saja.

“Saat ini LHKPN sudah sistem online, jadi kami sudah sampaikan kepada pejabat untuk mempersiapkan pendaftarannya,” katanya.

Dijelaskannya, mekanisme penyampaiannya yakni pejabat wajib mendaftar secara online terlebih dahulu. Kemudian selanjutnya ada petugas admin yang mendampingi tata cara melaporkan dokumen -dokumen terkait LHKPN.

“Tahap awal kita dampingi dulu, caranya bagiamana, nanti kalau sudah online masing -masing pribadi, karena bersifat rahasia,” katanya.

Dia mengatakan pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaan yang menyangkut pendapatan dan pengeluaran. Di antaranya seperti tanah, kendaraan, bangunan, surat -surat berharga, tabungan, saham dan lainnya bidang usaha baik bergerak maupun tidak bergerak.

“Sesuai regulasi pertahun dilaporkan tiap 31 maret,  tapi kalau pejabat dilantik, setelah dilantik wajib menyampaikan LHKPN dan begitupula setelah turun dari jabatannya, supaya untuk kontrolnya,” ujarnya.

Dalam prosesnya, Wayan mengungkapkan untuk di Kabupaten Teluk Bintuni, ada terkendala dengan jaringan internet. Sehingga lambat dalam penyampaian LHKPN. (at/bm)

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.