Dinas PUPR Papua Barat Anggarkan Rp 4M untuk Rehabilitasi Bendungan Kali Tuarai di Teluk Bintuni

0
BINTUNI,KLIKPAPUA.com—Rehabilitasi bendungan Kali Tuarai di Kabupaten Teluk Bintuni sebesar Rp. 4 Miliar diambil dari dana tambahan infrastruktur pada APBD Papua Barat tahun 2021.
Anggaran sebesar ini sebelumnya digunakan untuk rehabilitasi saluran irigasi yang jebol di sejumlah saluran irigasi primer dan sekunder  di seputaran SP 1. Namun karena bendung Kali Tuarai jebol, maka anggaran ini dialihkan untuk merehab bendung kali yang dibangun sekitar tahun 90an ini.
Hal ini diungkapkan Kepala seksi Perencanaan SDA Dinas PUPR Papua Barat Bernard Wendy Fofid, Kamis (23/9/2021). “Untuk tahun ini kita punya usulan didalam kontrak 4 miliar untuk Perbaiki di saluran, di talang depan SMK N 1 itu rencana kami awal, gambarnya sudah siap tapi karena yang urgent diatas, makannya kita rubah bawa uangnya ke atas, nanti kalau ada sisa baru kita kerja saluran talang yang didepan SMK N 1 SP 1,” ujar Bernard.
Dia memastikan pihaknya menargetkan tahun ini perbaikan bendung dan talang irigasi bisa selesai, dan direncanakan perbaikan saluran irigasi primer dan sekunder baru bisa dilakukan jika  usulan anggaran sebesar Rp. 15 miliar dana Alokasi Khusus (DAK) dijawab oleh Kementrian PUPR. “Kita usul 15 miliar tidak tau nanti dijawab berapa, semua warga di situ mengeluh tapi kami sudah berusaha mau bagaimana lagi karena semua tergantung ketersediaan anggaran,” katanya.
Meskipun demikian, menurut Bernard Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni tetap bisa turut serta melakukan rehabilitasi saluran irigasi, jika anggaran memungkinkan, namun tentunya tidak menyalahi desain masterplan yang sudah ditentukan dari pemerintah provinsi sebagai pihak yang berwenang mengelola bendung dan saluran irigasi tersebut.  “Kalau aturan kan kita (provinsi) punya kewajiban, tapi kalau dalam hal memelihara memperbaiki, siapa punya uang silahkan, itu kan untuk kemaslahatan masyarakat tidak masalah, yang penting kalau misalnya ada masterplan kita patokan pada masterplan itu”, katanya.
Bernard juga mengatakan, sesuai Permen PU No14/PRT/M/2015 tentang kriteria dan penetapan status daerah irigasi, pemeliharaan seperti ini tetap bisa dilakukan sepanjang itu kebijakan untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi dan golongan.(dr)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.