ASN Boleh Hadiri Kampanye,Tapi Harus Patuhi Aturan Ini

0

KLIKPAPUA,SORONG–Keterlibatan ASN dalam kampanye tertutup menjadi tengah menjadi sorotan, dimana ASN diperbolehkan hadir sebagai warga negara yang memiliki hak pilih, tapi harus menanggalkan seluruh atribut ASN serta tidak diperbolehkan menggunakan atribut kampanye saat mendatangi kampanye tertutup tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Regina Gembenop saat ditanya seputar netralitas ASN mengatakan sesuai aturan ASN memiliki hak politik untuk memilih, ASN pun diperbolehkan untuk menghadiri kampanye mendengarkan visi dan misi partai politik atau calon, namun secara aturan kedatangan ASN tidak diperkenankan membawa atau menggunakan atribut sebagai ASN, dan juga tidak diperkenankan menggunakan atribut partai ataupun calon tertentu.

“ASN hanya boleh datang untuk mendengarkan visi misi calon presiden yang akan dipilih, tapi tidak boleh mengenakan atribut ASN maupun kampanye, ini sudah menjadi kesepakatan” terang Regina Gembenop, Sabtu (6/4/2019).

Regina menyayangkan masih adanya temuan ASN datang ke lokasi kampanye dengan menggunakan atribut salah satu partai atau salah satu paslon dimana hal tersebut, sebelumnya telah disampaikan di setiap pertemuan bersama dengan pemerintah daerah maupun sosialisasi yang dilakukan oleh bawaslu. (red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.