Selaraskan Tupoksi, Kesbangpol Papua Barat Gelar Rakor Bersama Kabupaten/Kota

0
Badan Kesbangpol kabupaten/kota se–Provinsi Papua Barat rapat koordinasi di Teminabuan, Sorong Selatan, Rabu (9/3/2022). (Foto: Ist)
TEMINABUAN,KLIKPAPUA.com—Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten/kota se–Provinsi Papua Barat melakukan rapat koordinasi di Teminabuan, Sorong Selatan.
Rakor yang berlangsung dua hari, Rabu dan Kamis (9/10/3/2022) dalam rangka menselaraskan tugas pokok dan fungsi Kesbangpol secara menyeluruh dan berkesinambungan, mulai dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.
Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli yang membacakan sambutan Gubernur Papua Barat mengatakan, mencermati kondisi dan perkembangan bangsa akhir-akhir ini, banyak mengalami persoalan yang mengarah ke goyahnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena itu, aparat kesbang diberi tanggungjawab sebagai garda terdepan dalam melakukan langkah – langkah kongkrit untuk memperkokoh nilai-nilai persatuan sebagai amanat pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Khusus di Papua Barat, Gubernur mengingatkan, tahun ini akan ada momentum  proses pemilihan anggota MRP-PB periode 2022 – 2027 yang akan melibatkan aparat Kesbangpol sebagai fasilitator sosialisasi petunjuk tentang perdasus atau perdasi pemilihan anggota MRP-PB dan juga persiapan tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 serta pengangkatan anggota DPRP dan DPRK.
“Hal ini memerlukan energi ekstra untuk   melahirkan pemimpin yang baik sebagaimana syarat kepemimpinan, sehingga demokratisasi tidak hanya sebatas retorika saja,” kata Gubernur. 
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dibutuhkan stabilitas politik, ekonomi dan sosial kemasyarakatan pada suatu daerah, karena akan ikut berpengaruh baik langsung maupun tidak langsung kepada daerah lain dan berdampak luas bagi kelangsungan pembangunan di Indonesia, khususnya di Provinsi Papua Barat.
Untuk itu, Gubernur menyampaikan ada beberapa hal yang perlunya dibahas dalam rakor kali ini, antara lain,
  • Memperhatikan surat mendagri nomor 910/3037/polpum tanggal 28 april 2021 tentang dukungan anggaran sukses pemilu dan pilkada tahun 2024.
  • Surat gubernur papua barat n0.171/ 199/ gpb/ 2022 tanggal 10 januari 2022 tentang penetapan daerah pengangkatan dan alokasi kursi pengangkatan anggota dprp dan dprk.
  • Memperhatikan pp nomor 106 tahun 2021 khususnya pada bab iii tentang pengisian anggota dprp dan dprk yang diangkat dari unsur oap.
  • Memperhatikan pp nomor 54 tahun 2004 tentang mrp, pergub nomor 4 tahun 2021 tentang pengalokasian anggaran.
  • Kesbangpol dalam menyusun program dan kegiatan harus memperhatikan tugas dan fungsi sesuai amanat peraturan yang terbaru antara lain permendagri nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik. (red)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.