Lagi, BKD Pegaf Sosialisasi PP 53 Tahun 2010 kepada PNS

0
PEGAF,KLIKPAPUA.COM– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pegunungan Arfak kembali lagi mensosialisasikan peraturan pemerintahan No. 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada para pegawai di daerah ini.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Pegaf Yosias Saroy, dan beberapa pejabat di lingkup pemerintah daerah setempat di aula kantor bupati, Distrik Anggi, Senin (20/1/2020).
Kepala BKD Kabupaten Pegaf Edward Dowansiba, mengatakan, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk merefresh pemahaman PNS tentang aturan yang mengikat mereka. “Ini merupakan sosialisasi PP No.53 tahun 2010 yang kedua setalah Jumat kemarin. Hal ini dilakukan untuk merefresh pemahaman PNS akan aturan tersebut,” katanya.
Terdapat 17 kewajiban dan 15 larangan yang harus dipahami oleh semua pegawai yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang tercantum dalam peraturan ini. Selain itu, ada juga sanksi yang menanti PNS jika tidak mematuhi aturan tersebut. Mulai dari hukuman ringan, sedang, sampai pemecatan atau hukuman berat.
“Untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan PNS, maka kami melaksanakan kegiatan ini (sosialisasi PP No. 53 tahun 2010). Ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang PNS, dan juga ada sanksi dan hukuman bagi  yang melanggarnya,” kata Edward.
Terlebih saat ini, pemerintah daerah sudah mulai menerapkan sistem absensi elektronik bagi PNS. Penerapan absensi berbasis sidik jari atau finger print tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan para abdi negara yang selama ini belum maksimal.
Alat yang digunakan untuk mendata kehadiran PNS akan secara resmi akan digunakan pada Senin (3/2/2020) mendatang.(RSL/BM)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.