Belum Ada Aktivitas Belajar Mengajar,Kepsek Akan Diberi Sanksi

0
PEGAF,KLIKPAPUA.COM– Dinas Pendidikan Kabupaten Pegunungan Arfak akan memberikan sanksi  kepada kepala sekolah (kepsek) yang belum memulai aktivitas belajar mengajar usai libur Natal dan Tahun Baru.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pegaf Dominggus Saiba, menanggapi sekolah-sekolah di daerah tersebut yang belum memulai aktivitas belajar mengajar. Padahal sesuai dengan aturan yang ada, aktivitas sekolah dimulai sejak tanggal 6 Januari lalu.
“Aktivitas dimulai tanggal 6 kemarin, tapi sampai sekarang belum terlihat aktivitas sekolah. Kami akan berikan sanksi kepada kepsek,” kata Dominggus ditemui di Distrik Anggi, Senin (13/1/2020).
Untuk itu, Dominggus memberikan peringatan keras kepada 60 kepsek SD dan 14 kepsek SMP untuk segera memulai aktivitas belajar mengajar di sekolahnya masing-masing. “Kalau dalam Minggu ini, sekolah di Pegaf belum beraktivitas. Kami akan berikan peringatan. Kalau belum buka, kami akan copot kepala sekolahnya,” katanya.
Bukan cuma kepsek yang akan diberikan sanksi oleh dinas pendidikan, oknum guru yang belum berada di tempat tugas juga akan mendapatkan sanksi.
Lebih lanjut dikatakannya, libur Natal dan Tahun Baru atau libur semester ganjil TA 2019/2020 telah usai. Untuk itu Dominggus mengharapkan seluruh aktivitas sekolah dimulai. “Libur yang diberikan sudah sangat lama. Jadi sudah seharusnya mereka (guru) sudah mulai membuka sekolah,” pungkasnya./RSL

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.