Tahun Ini Seluruh ASN Mansel Wajib Lapor LHKASN

0
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Manokwari Selatan, Achmad Daryus Sjukur. (Foto: Andi/klikpapua.com)
MANSEL,KLIKPAPUA.COM– Sekitar 70 persen ASN di liingkup Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan telah Laporkan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara (Menpan), dan telah diverifikasi oleh Inspektorat Kabupaten Manokwari Selatan.
Demikian disampaikan Sekretaris Inspektor Kabupaten Manokwari Selatan, Achmad Daryus Syukur saat ditemui, Selasa (25/2/2020).
Menurutnya, semua ASN di Manokwari Selatan mulai tahun 2020 diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan melalui aplikasi siharka di LHKASN. “Tetapi yang verifikasi langsung inspektorat nanti inspektorat yang melaporkan langsung di Menpan,” katanya.
Lanjut dikatakan, semua wajib melaporkan, baik guru, mperawat dan staf-staf. “Karena ini diwajibkan untuk semua,”tambahnya.
Sebelumnya, menurut Daryus, sosialisasi telah dilakukan di Oransbari tahun 2019 lalu. Di Ransiki meskipun belum dilakukan sosialisasi, tetapi dari tenaga medis dan guru-guru sudah ada yang melaporkan. “Mungkin karena sudah ada teman mereka yang menyampaikan, sehingga ada kesadaran dengan sendirinya,” ujarnya.
Dikatakan, batas waktu pelaporan harta kekayaan yang di tentukan bagi setiap ASN di Menpan sampai 31 Maret 2020. Hal ini mengacu pada aturan MenpanRB No 1 tahun 2015 tentang kewajiban tentang penyampaian laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN).(eap/bm)
Editor: BUSTAM

 

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.