MRPB Minta Kontrak Perusahaan Kayu Mega Pura Mamberamo Tidak Diperpanjang

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dalam waktu dekat akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di Distrik Tahota,Kabupaten Manokwari Selatan, terkait perusahaan Kayu Mega Pura Mamberamo.

Dikatakan Maxsi, masyarakat meminta perusahaan Kayu Mega Pura Mamberamo tidak lagi memperpanjang kontraknya.

Ini disampaikan Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren saat ditemui klikpapua.com usai melakukan penjaringan aspirasi di Kampung Korbey, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan,Kamis (31/3/2022).

Sesuai laporan masyarakat, kata Maxsi, masyarakat selama ini sulit mengambil kayu milik mereka sendiri.

Dengan akan berakhirnya masa kontrak perusahaan tersebut pada Mei 2022, maka MRPB berharap Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak memperpanjang kontrak perusahaan tersebut.

“Perusahaan ini sudah cukup lama beroperasi di Tahota dan Isim, sudah cukup banyak, ratusan kubik bahkan ribuan kubik kayu yang diambil, tetapi rakyat masih begitu saja, tidak ada perubahan, maka saya minta kepada pihak-pihak yang memberikan izin-izin untuk segera menghentikan ini semua,” tegasnya.

Hal ini juga sejalan dengan status Papua Barat sebagai provinsi konservasi. “Dengan berakhirnya kontrak perusahaan, maka kayu-kayu yang ada di sana menjadi milik masyarakat setempat.”(aa)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.