UU Otsus hingga Peternakan Ayam Jadi Rekomendasi Muswil III KAHMI Papua Barat

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Musyawarah Wilayah (MUSWIL) III Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Papua Barat, resmi berakhir akhir pekan kemarin. Ada sejumlah rekomendasi menarik yang dihasilkan dalam musyawarah tersebut.
Salah satu poin rekomendasi yang berhasil di rumuskan adalah meminta mendorong penyiapan kader untuk masuk ke lembaga legislatif melalui jalur pengangkatan sebagai mana diatur dalam pasal 6 dan 6A UU Otsus. Menurut Ketua Komisi Rekomendasi, Agil Saini, penyiapan ini penting agar KAHMI juga bisa mengambil bagian dalam proses pembangunan di daerah ini.
Rekomendasi lain yang dibacakan Koordinator Majelis Daerah Kota Sorong ini adalah meminta pemerintah melakukan pemerataan jaringan telekomunikasi dan listrik di semua wilayah Papua Barat. Menurutnya, hal ini penting agar masyarakat di wilayah terluar dan terpencil bisa merasakan dampak pembangunan.
“Kami juga meminta pemerintah daerah bisa memperhatikan potensi peternakan di sejumlah daerah di Papua Barat. Terutama ayam dan sapi. Kami juga merekomendasikan agar pengurus Majelis Wilayah bisa meminta Majelis Nasional di Jakarta, agar mendesak pemerintah pusat agar meninjau kembali implementasi UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Adanya UU yang memangkas kewenangan daerah ini, berdampak pada sejumlah sektor,” ujar Agil dalam pemaparannya.
Isu lain juga yang jadi konsen dalam musyawarah ini adalah terkait pendidikan, kesehatan dan pembangunan SPN Polda Papua Barat. Termasuk soal pembentukan daerah otonomi baru di wilayah Papua Barat.
Selain menghasilkan sejumlah rekomendasi, dalam MUSWIL III KAHMI ini terpilih Hasan Makassar sebagai Koordinator Presidium Wilayah Papua Barat periode 2021-2026. Selain Hasan Makassar, terpilih juga enam anggota presidium lainnya, yakni Irianty Tanjeng, Dulhamidin Furu, Dady Narwawan, Saleh Siknun, Syamsudin Siknun dan dr. Alwan Rimosan. (red)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.