Sikapi Kelangkaan Solar, DPRD Manokwari Gelar Dengar Pendapat Bersama Pertamina

0
Kelangkaan Solar di Manokwari
DPRD Manokwari melakukan rapat dengar pendapat dengan Pertamina di ruang rapat DPRD Manokwari. (Foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terutama solar, bahkan antrian panjang yang kerab menyebabkan kemacetan di Jalan Drs. esau Sesa ini kian meresahkan masyarakat.

Polemik kelangkaan BBM jenis solar ini, sempat membuat masyarakat naik pitam dan melanyangkan protes di DPRD Kabupaten Manokwari pada Senin (21/3/2022).

Menyikapi hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari, Selasa (22/3/2022) mengagendakan dengar pendapat bersama pihak Pertamina dan pengusaha SPBU serta dinas terkait di Manokwari di ruang rapat DPRD Manokwari.

Hearing ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Manokwari Norman Tambunan. Dikatakan hearing kali ini menindaklanjuti aspirasi masyarakat terutama para supir angkutan umum yang menggunakan BBM solar bersubsidi.

Kelangkaan solar ini diindikasikan adanya eksi penimbunan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, serta adanya penambangan ilegal di daerah ini.

“Yang menjadi masalah, adanya kendaraan tanki siluman mendapatkan BBM lebih tampa ada pengawasan, dan supir angkutan tidak dapat bagian. Hal ini yang membuat meraka protes, ada indikasi solar di timbun dan dijual dengan harga tinggi di penambangan ilegal,” ujarnya.

Terkait pengawasan, Norman juga mempertanyakan di SPBU adanya anggota keamanan yang menjaga areal vital.

Norman menginginkan tidak ada lagi antrian panjang dan aksi menimbun BBM terutama subsidi solar.

DPRD Manokwari mengusulkan pihak pertamina untuk membuat sistem agar tidak terjadi penimbunan BBM, bahkan memberikan jatah per hari misalnya per kendaraan 60 liter hingga 80 liter.

Jika memang penyaluran BBM dengan jatah per liter tidak memungkinkan, diusulkan untuk mendiriman SPBU khusus untuk tanki siluman.

Norman memberikan waktu selama tiga hari untuk menyurat ke pihak keamanan baik kepada Polres Manokwari dan Kodim Manokwari untuk membantu menjaga area vital SPBU, serta solusi antrian panjang.

“Kita beri waktu tiga hari untuk menyelesaiakan masalah ini, terutama antiran dan pengawasan BBM,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Sales Branch Manager Rayon II Papua Barat, Taufik R. Lubis menjelaskan, berdasarkan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 Pertamina dalam menyulurkan distribusi BBM baik subsidi maupun non subsidi Pertamina sebagai operator.

“Operator yang dimaksud adalah kita yang menjalankan penugasannya dari pemerintah, regulator dalam hal ini adalah BPH Migas yang berpusat di Jakarta,” ujarnya.

Terkait kuota BBM subsidi ditentukan oleh pemerintah provinsi, Pertamina hanya melaksanakan kuota yang telah ditentukan pemda tersebut.

“Untuk kuota ini mencukupi hingga akhir tahun 2022, kuota ini harus kita jaga hingga akhir tahun,” ujarnya.

Disebutkan, kuota yang diajukan oleh Pemprov Papua Barat pada tahun 2021 sebanyak 7.500 kl.

Tahun 2021, realisasi BBM subsidi bio solar di Manokwari adalah 7.500 kl atau 7.500.000 liter per tahun. untuk disalurkan di dua SPBU reguler yakni di Jalan baru dan di Jalan Trikora Sowi IV, dan dua SPBU Non reguler yakni di APMS SP VII dan APMS di Sanggeng.

“Penyaluran kuota 7.500 kl pertahun ini, distribusi ke dua SPBU dan dua APMS kuotanya bervariasi, Untuk penyaluran per tahun ke APMS bervariasi antara 117 kl per tahun, sementara untuk SPBU sekitar 3.300 kl per tahun,” jelasnya.

Menanggapi polemik ini, seharusnya dibutuhkan peran pemerintah daerah terhadap pengawasan kepada para penimbun BBM jenis subsidi.(dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.