Sekda Nataniel Buka Musrenbang Otsus Provinsi Papua Barat Tahun 2022

0
Mewakili Gubernur Papua Barat, Sekda Nataniel Mandacan membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus (Musrenbangsus) Provinsi Papua Barat tahun 2022 di Aston Niu Manokwari. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Mewakili Gubernur Papua Barat, Sekda Nataniel Mandacan membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus (Musrenbangsus) Provinsi Papua Barat tahun 2022.
Musrembang Otsus Provinsi Papua Barat Tahun 2022 mengusung Tema” Optimalisasi Otonomi Khusus Berbasis Data Terpilih Orang Asli Papua untuk Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi, Kualitas SDM  Didukung  Insfrastruktur  yang Lestari ”  berlangsung di Aston Niu Manokwari, Selasa (19/4/2022).
Musrenbang Otsus Provinsi Papua Barat tahun 2022 dihadiri Bupati Pegunungan  Arfak, Bupati  Wondama, Bupati Bintuni, Wakil Bupati Fakfak,pimpinan OPD, kepala suku, dan dilaksanakan secara zoom yang di ikuti dari Kabupaten/ Kota, tokoh adat, tokoh  masyarakat, tokoh perempuan dan lainnya.
Sekda Papua Barat, Nataniel Mandacan yang membacakan sambutan Gubernur mengatakan, Musrenbang Otsus tahun 2022 ini merupakan Musrenbang Otsus akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur periode RPJMD 2017-2022.
“Secara Nasional, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, kita menganut satu sistem perencanaan pembangunan nasional, yang bersifat partisipatif. Secara khusus, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah nomor 106 dan 107 Tentang Otonomi Khusus bagi Papua, Provinsi Papua Barat mendapat kewenangan khusus, yang didalamnya telah dikuncurkan dana dalam rangka otonomi khusus,” ungkapnya.
Penyelenggaraan Pembangunan Otsus di Provinsi Papua Barat telah berlangsung sejak tahun 2009, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, hingga berakhirnya periode pertama Otsus di tahun 2021, kewenangan Otsus masih berada di provinsi.
Dengan demikian ada kebijakan pembagian dana Otsus kepada Kabupaten/Kota berdasarkan Perdasus Nomor 2 Tahun 2019, yang mana sebelum tahun 2017 pembagiannya dilaksanakan berdasarkan peraturan Gubernur.
“Musrenbang Otsus tahun ini, merupakan Musrenbang Otsus pertama dalam periode Otsus jilid dua, yang dimulai tahun 2022 ini. Oleh karena itu sangat penting dan sangat strategis. karena berdasarkan Undang-Undang Otsus Nomor 2 Tahun 2021, kewenangan Otsus tidak lagi berada sepenuhnya di Provinsi Papua Barat, melainkan kewenangan Otsus termasuk dana Otsus kali ini, sudah terbagi langsung oleh pemerintah pusat berdasarkan amanat undang-undang ke Provinsi dan Kabupaten/Kota, bahkan ke distrik, kelurahan dan kampung sebagai variabel perhitungan alokasi dana Otsus,” ucapnya. (aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.