Sah! Berkas Pendaftaran Hermus-Edi Dinyatakan Lengkap

0
Saat pendaftaran ke KPU Manokwari, berkas pendaftaran Hermus-Edi dinyatakan lengkap. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari usai menerima dokumen pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Hermus Indouw-Edi Budoyo langsung melakukan verifikasi. Dari hasil pemeriksaan berkas pendaftaran pasangan dengan tagline HEBO ini dinyatakan lengkap.
Anggota Komisioner Devisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Aplena Alfonsina L Rumaikeuw membacakan hasil verifikasi dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Setiap berkas diperiksa satu per satu secara teliti oleh KPU. “Dokumen syarat pencalonan wajib ada dan sah. Dokumen syarat calon wajib ada dan keabsahannya diteliti saat masa penelitian,” ujar Aplena saat membacakan hasil verifikasi dokumen di KPU Manokwari, Sabtu (5/9/2020).
Menurut Aplena, untuk syarat pencalonan formulir model B KWK parpol dokumen ada dan sah, model B1  KWK parpol dari partai Demokrat, PKS, PKPI,  Nasdem,  PKB,  Hanura,  Perindo, PDIP, semuanya ada dan sah. Keputusan partai politik sesuai dengan tingkatannya partai PDIP,Perindo,PKS,  Hanura, PKPI, PKB, Demokrat, Nasdem,  ada dan sah semuanya.
Dokumen dan syarat calon sesuai dengan hasil pemeriksaan  kelengkapan dokumen model BB1 KWK ada, model BB2 KWK ada, untuk bakal calon Kepala Daerah dan Wakil, Foto Copy Ijasa dilegalisir oleh instansi yang berwenang  ada, foto copy KTP ada, surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang  wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, ada.
Selanjutnya, surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan, bahwa tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan Negara, ada.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menerangkan bakal calon pernah atau tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian sesuai tingkatannya, ada. Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara Negara, ada.
Surat keterangan tidak sedang dinyatakan vailied berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, ada.
 Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon ada, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon untuk masa 5 tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, ada. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak atau KPP tempat calon yang bersangkutan terdaftar, ada.
“Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, ada.
Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar, ada. Pas foto hitam putih ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar, ada. Foto calon ukuran 10,2 cm x15 cm atau ukuran 4 R sebanyak 2 lembar, ada.  Softcopy foto berwarna ukuran 4x 6 cm, ada. Soft copy foto hitam putih ukuran 4 x6 cm, ada. Soft copy foto calon ukuran 10,2 cmx15,2 cm atau ukuran 4R, ada.
Naskah visi misi dan program pasangan calon mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang daerah yang ditanda tangani pasangan calon, ada. Kemudian daftar nama tim kampanye tingkat kabupaten dan distrik, ada. Setelah dinyatakan semua berkas peryataan ada, maka dilanjutkan dengan pemberian surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Ketua KPU Manokwari Abdul Muin Salewe  menyampaika selanjutnya KPU akan memberikan surat pengantar kepada paslon. “Surat pengantar ini untuk pemeriksaan kesehatan yang berlangsung Senin, tanggal 7 September pukul 07.00 WIT  di Rumah Sakit AL. Para pasangan bakal calon diharapkan untuk 15 menit datang lebih awal,  untuk aturan sebelum melakukan pemeriksaan sudah tertera didalamnya semua,” tutur Muin.(aa)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.