Revisi UU Tentang Otsus, Wagub Lakotani: Masukkan Pemerintah Papua Barat Sudah Diakomodir

0
Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani saat memberikan keterangan pers, Kamis (15/7/2021) di Aston Niu Manokwari.
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani mengatakan masukkan Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam revisi UU Otsus sudah diakomodir. “Terkait kewenangan harus diberikan kepada Pemerintah Provinsi dalam rangka Otsus,” ungkap Wagub Mohamad Lakotani saat konferensi pers di Aston Niu Manokwari, Kamis (15/7/2021).
Selain itu, menurutnya, Pemprov juga mengajukan agar ada pembentukkan partai lokal, namun terkait pasal ini ada berbagai pertimbangan. Soal kompromi politik antara pemerintah  pusat dan daerah, sehingga adanya DPRD pengangkatan di kabupaten.  “Oleh karena itu kita bersyukur bahwa itu diakomodir seperempat kali jumlah anggota DPRD hasil pemilu di setiap kabupaten di seluruh tanah Papua dan akan diakomodir, sedangkan 30 persen nya adalah untuk perempuan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Lakotani menyampaikan, selain dua poin tersebut, juga diusulkan agar setelah tahun 2026 DBH Migas berakhir, Papua Barat minta diperpanjang 20 tahun kedepan. Namun kembali lagi karena ada kompromi politik, maka Pemerintah Pusat menjawab diperpanjang hanya 15 tahun saja, sehingga berakhir bersama dengan UU Otsus jilid dua pada tahun 2041.
Lakotani menambahkan, terkait Dana Tambahan Infrastruktur  (DTI)  yang selama ini hanya diperuntukkan oleh Perhubungan dan PU, sehingga Papua Barat minta agar cakupannya lebih luas, tidak hanya dua peruntukan, namun diperuntukkan lagi untuk sanitasi lingkungan, kelistrikan, telekomunikasi,  dan juga air bersih. “Inilah sejumlah usulan yang diakomodir di dalam RUU Otsus yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat,” jelasnya.
Selain itu, yang paling mengembirakan bagi Papua Barat, lanjut Wagub, pada pasal 75 disebutkan secara tegas aturan pemerintah terkait dengan pemberian kewenangan yang tegas kepada gubernur itu harus dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam waktu 90 hari. “Jadi dalam waktu tiga bulan Pemerintah Pusat  sudah harus menyiapkan peraturan pemerintah tentang pemberian kewenangan kepada gubernur dalam rangka pelaksanaan  pemerintahan di daerah,” pungkasnya.(aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.