Rekonstruksi Kasus Pembunuhan HS dan DW, Tersangka Lakukan 22 Adegan

0
Jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan almarhum HS dan DW.
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Manokwari menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan almarhum HS dan DW. Terdapat 22 adegan.
Proses rekonstruksi yang digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) disaksikan langsung keluarga korban. Turut hadir Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya, Wakapolres Manokwari Kompol Agustina Sineri.
Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama mengatakan, hingga berakhir proses rekonstruksi, tidak ada penambahan adegan baru. Sehingga tidak lama lagi berkas perkara dan kedua pelaku akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari. Insiden penganiayaan hingga berujung hilangnya nyawa orang lain itu, dipicu akibat ketersinggungan tersangka dengan korban.
Dalam rekonstruksi tersebut sedikitnya 122 personil gabungan Polres Manokwari dengan Sat Brimob Polda Papua Barat diterjunkan untuk melakukan pengamanan jalannya rekonstruksi tersebut. “Ia tersinggung antara tersangka dengan korban. Untuk pengamanan ada 122 personil dari Polres dan Brimob,” ujarnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Manokwari, Robertho Sohilait mengatakan dari hasil rekonstruksi telah terlihat sesuai dengan pengakuan tersangka.
Dia berjanji akan terus berupaya dan bersinergi dengan pihak kepolisian dalam penyelesaian kasus tersebut. “Kami melihat rekonstruksi yang berjalan tadi dan menanyakan berdasarkan keterangan yang diberikan oleh saksi ataupun tersangka. Jadi dalam hal ini kami tetap berkoordinasi dalam penanganan kasus ini dengan pihak penyidik Polres Manokwari,” ujar Robertho.
Berkaitan dengan itu, mewakili keluarga korban dan sekaligus kepala suku Mekesa, Obeth Ayok meminta terima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah menggelar rekonstruksi tersebut. “Saya apresiasi Polres Manokwari dalam realisasikan rekonstruksi ini. Kita sama-sama harus menghargai keluarga korban, yang sudah amankan rekonstruksi hari ini. Proses ini akan tetap dikawal oleh pihak korban hingga selesai, jadi mari sama-sama kita selesaikan masalah ini secepatnya,” imbau Obeth. Sebelumnya kedua tersangka AA dan MS dikenakan Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. (aa/*)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.