MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Sebanyak 737 narapidana dan anak di Provinsi Papua Barat menerima remisi umum 17 Agustus 2021. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat Slamet Prihantara mengatakan, remisi umum 17 Agustus 2021 ini diberikan kepada 737 narapidana dan anak berhadapan hukum dari total 1.125 warga binaan se Papua Barat.
“Remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 737 narapidana dan anak di provinsi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM  RI Nomor: PAS-876/877/880.PK.01.05.06 Tahun 2021,” kata Slamet Prihantara, Selasa (17/8/2021) dalam sesi jumpa pers.
Dia berujar dari 737 narapidana dan anak penerima remisi 17 Agustus 2021, sebanyak 15 narapidana di antaranya menerima remisi bebas langsung (BL) berasal dari Lapas kelas II Fakfak, Lapas kelas IIB Sorong, Lapas kelas IIB Manokwari dan Lapas kelas III Kaimana. “Remisi bebas langsung ada 15 narapidana itu dari Lapas Fakfak 4 orang, Lapas Sorong 8 orang, Lapas Manokwari 2 orang dan Lapas Kaimana 1 orang berperkara Korupsi dengan besaran remisi empat bulan,” ujar Slamet.
Dengan mengenakan pakaian adat Papua, Slamet Prihantara berharap kepada 722 narapidana dan anak penerima remisi 17san tahun 2021 agar bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan dan proses melalui program pembinaan di masing-masing Lapas.
Dia juga menitip pesan khusus kepada warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas, agar dapat menata kehidupan yang lebih baik di keluarga dan masyarakat. “Selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat,” kata Slamet mengutip pesan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly.(aa/*)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.