Rapergub New Normal di Papua Barat Sedang Digodok

0
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Pemerintah Provinsi Papua Barat sedang menggodok Rancangan Peraturan Gubernur terkait Penerapan Protokol Kesehatan hingga sanksi bagi pelanggar.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan masyarakat tidak boleh lengah, akan terus imbau untuk bisa mematuhi Protokol Kesehatan.“Kita diakhir Agustus dan awal September grafik yang positif lebih tajam naiknya dan sembuhnya sangat kecil, sehingga kita selalu mengajak masyarakat untuk terus memperhatikan protokol kesehatan,” kata Gubernur.
Untuk kondisi saat ini kata Gubernur, tetap mengikuti perkembangan. Di satu sisi sektor-sektor ekonomi tetap terus dipacu untuk tetap berjalan, tetapi selalu diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan, tetap dijaga untuk menuju New Normal. “Namun semua itu kembali lagi kepada diri pribadi kita, keluarga kita, lingkungan kita,” ujar Gubernur saat ditemui wartawan di Swiss Belhotel, Senin (7/9/2020).
Gubernur menyampaikan baru melakukan rapat  Gugus Tugas lengkap untuk membahas Rancangan Peraturan Gubernur  terkait penerapan protokol kesehatan hingga sanksi bagi pelanggar.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo baru saja meneken Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Di dalam Inpres tersebut, Jokowi memerintahkan kepada seluruh kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan aturan pencegahan Covid-19. “Terkait sanksi kita baru rapat sekali minggu kemarin melibatkan Gugus Tugas, yang dibahas adalah rancangan Pergub untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 tahun 2020,” akunya.
Gubernur memastikan sanksi yang diterapkan dalam pelaksanaan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19 disesuaikan dengan kondisi daerah. “Segala bentuk peraturan tentu harus mendapat pertimbangan dari Kementrian Dalam Negeri untuk mendapat persetujuan, memang sudah ada daerah yang sudah melaksanakan, namun Papua Barat sendiri masih dalam proses pengajuan naskah rancangan,”  ucapnya.
Sementara  Kepala Divisi Hukum Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Papua Barat, Anthonius Ayorbaba, menyampaikan untuk rancangan Pergub sementara sedang dalam membahas. “Karena yang didorong oleh pemerintah daerah inikan dalam bentuk sanksi adat, inikan sangat rumit, sehingga tim kami sedang mengkaji penerapan sanksi adat ini,” ungkapnya.
“Nantinya tim perancang kita akan memberikan pertimbangan mana yang lebih pas digunakan. Sanksi adat yang dimaksud adalah berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan di tempat umum,” tambahnya.(aa)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.