KLIKPAPUA.COM, MANOKWARI– Hasil penyelidikan Ditresnarkoba Polda Papua Barat kembali membuahkan hasil.

Ditresnarkoba berhasil mengerebek tempat penyulingan minuman lokal jenis Cap Tikus (CT) di Kampung Warkapi, Distrik Tanah Rubuh, Kamis (11/7/2019) sore.

Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas AKBP Mathias Y Krey mengatakan, pengerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tempat penjualan miras oplosan di daerah tersebut.

“Telah di lakukan penyelidikan dan pembelian sampel terhadap pembuat (penyuling) minuman lokal jenis CT, sehingga di lakukan pengerebekan oleh tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP,” ungkap Mathias.

Dalam pengerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni seorang perempuan berinisial NS (24) dan dua laki-laki AS (35) dan (ZF (22).

Selain amankan tersangka, polisi juga mengamankan dan memusnahkan Barang Bukti (BB). “BB yang diamankan berupa barang jadi sebanyak 185 liter.

BB bahan baku yang diamankan sebanyak 20 liter. BB yang di musnahkan di tempat sebanyak 1.020 liter,” terang Mathias.

Selanjutnya, barang bukti maupun tersangka diamankan di Ditresnarkoba Polda Papua Barat, untuk proses lebih lanjut.

Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.