Kayu Merbau yang diamankan polisi di Pelabuhan Kontainer Sorong, Selasa pagi.

KLIKPAPUA.COM, MANOKWARI–  Penyidik Polda Papua Barat, Selasa (18/6/2019) pagi mengamankan 4 kontainer berisi kayu Merbau yang akan dikirim ke Surabaya, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y.Krey mengatakan, batang kayu Merbau yang diduga hasil illegal loging ini digagalkan pengirimannya di Pelabuhan Sorong, karena tidak mengantongi dokumen.

Polisi kini mengamankan 4 kontainer berisi kayu tersebut sebagai barang bukti. Juga telah memeriksa para saksi, di antaranya, Facrul Zainal  Kacabang Expedisi Pelayaran Temas, Asmil Kepala Depo Themas dan Hasim  Operator Porklip PT Temas.

Pemeriksaan saksi

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pemilik kayu atas nama Bowo,beralamat di KM 10 Kota Sorong.

Sesuai keterangan saksi, kayu tersebut dimasukkan ke kontainer milik Temas pada 20 Mei 2019, sekitar pukul 17.00 WIT. Kayu ini dengan tujuan pengiriman Surabaya.

Polisi akan mencari keberadaan pemilik kayu, dan memastikan asal kayu tersebut. Polisi juga akan berkordinasi dengan pihak kehutanan untuk menghitung jumlah kayu dan dokumen kayu. Pelaku diduga melanggar pasal 78 UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Editor : BUSTAM

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.