Penjaringan Anggota MRPB Menunggu Perdasi

0
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Sutowo
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Proses penjaringan anggota Majelis Rakyat Papua  Barat (MRPB) menunggu Peraturan Daerah Khusus Provinsi (Perdasi) yang saat ini masih digodok oleh Biro Hukum Provinsi Papua Barat.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Sutowo saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (31/1/2022).
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum melaksanakan sosialisasi  Perdasi tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRPB kepada masyarakat karena saat ini Perdasinya masih dalam tahap penyelesaian di Biro Hukum.
“Kalau dari kami setelah  melakukan harmonisasi bersama  DPR-PB, kami sudah serahkan ke Biro Hukum untuk menyelesaikan itu semua, karena Perdasi tersebut harus dikoordinasikan dengan Kemendagri sehingga sampai saat ini kami di Kesbangpol belum mendapatkan jawaban dari Biro Hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sutowo mengatakan, untuk anggota MRPB saat ini masa jabatan mereka akan berakhir pada 21 November 2022 mendatang. “Kalau perdasinya sudah ada, kita akan sosialisasi dulu ke Kabupaten/ Kota, dan Provinsi, setelah sosialisasi baru dilakukan penjaringan,” ungkapnya.
“Sosialisasi perdasi itu saya perkirakan 1-2  bulan dalam melakukan sosialisasi. Setelah itu baru dibentuk Panitia Pemilihan, yang mana tugas dari pada panitia itu untuk melakukan penjaringan di Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Papua Barat,” sambungnya.
Sutowo berharap Perdasi tersebut segera rampung, sehingga pihaknya bisa menyusun jadwal. “Panitia pemilihan juga bisa menyusun jadwalnya, lebih cepat kan lebih baik, agar tidak terlalu dikejar-kejar oleh waktu.  Tapi memang proses nya panitia pemilihan ada sendiri sesuai dengan peraturan pemerintah,” tandasnya.(aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.