Pemerintah Pusat Jangan Jadi “EO” Dalam Pembangunan dengan Konteks Otsus

0
Wakil Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat Dominggus Urbon
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Pemerintah Pusat jangan jadi Even Organizer (EO) untuk pembangunan Papua dalam konteks otonomi khusus. Berikan kewenangan itu sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat mengelolah sendiri anggaran 2,25 persen dari dana alokasi umum APBN tersebut.
“Karena anggaran 2,25 persen dana otonomi khusus merupakan hak, kewenangan dan tanggungjawab air mata darah orang asli Papua yang dikelolah langsung Pemerintah Papua dan Papua Barat, tidak boleh di pecah dalam bentuk spesifik grand, karena itu menyalahi aturan,” tegas Wakil Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat  Dominggus Urbon kepada  wartawan di Aston Niu, Kamis  (8/7/2021).
Menurut Urbon, ada satu poin kursial yang harus dijawab terkait pasal 34 tentang penambahan 0,25% dari total DAU Nasional yang diberikan kepada Papua kemudian menjadi 2,25% yang dipecah  menjadi 2, 1%, sifatnya sebagai block grand dan dikelola oleh Pemerintah Papua dan Papua Barat, sedangkan 1,25% dalam bentuk spesifik grand yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
“Ini memberikan satu kekeliruan dalam pendidikan politik dan pembangunan. Karena 1,25% yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dasar hukumnya akan mengacu kepada undang-undang sektoral, sedangkan kita otonomi khusus dalam lex spesialis itu menyelenggarakan undang-undang Otsus itu di dalam Perdasus dan Perdasi, sehingga kalau 1,25% itu dikelolah dalam bentuk spesifik grand dan dasar acuan yaitu adalah undang-undang sektoral, maka 1,25% itu bukan dana Otsus, tapi itu merupakan dana APBN,” ungkapnya.
Lebih lanjut Urbon menegaskan bahwa kalau pun anggaran 1,25 persen DAU Nasional menjadi dana Otsus, maka Pemerintah Pusat telah melakukan pelanggaran terhadap kewenangan, hak dan kewajiban orang asli Papua. “Kalau dana tersebut dipecah maka kewenangan orang Papua di dalam lex spesialis itu diambil alih oleh Pemerintah Pusat dan itu melanggar peraturan. Pemerintah Pusat jangan jadi EO untuk pembangunan Papua dalam Otsus,” tegasnya.
“Biarkanlah 2,25% yang diberikan buat  orang Papua, karena itu adalah satu paket hak kewenangan tanggung jawab air mata darah orang Papua yang harus dikelola oleh Pemerintah Papua dan Papua Barat, tidak boleh dipecah dalam bentuk spesifik grand karena itu menyalahi aturan, oleh karena itu kami minta dan kami harapkan persoalan ini supaya Pemerintah Pusat lebih mengerti,” pungkasnya.(aa)
 

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.