Pelaku Pencurian di Karaoke Alexa Berhasil Diciduk Tim Avatas Polres Manokwari

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Dua pelaku kasus pencurian di Tempat Karaoke Alexa, Sowi III, Marampa, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari  berhasil diciduk polisi. Satuan Reskrim Polres Manokwari melalui Tim Avatar berhasil mengungkap kasus pencurian ini sejak korban pelapor ke polisi pada 12 Mei lalu.
Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama menjelaskan, Tim Avatar berhasil menangkap para pelaku pencurian tersebut, dan sementara ini diamankan di rumah tahanan Polres Manokwari. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pemeriksaan korban dan saksi – saksi.
Dua pelaku ini berinisial YKO (27 tahun) dan PNA (21 tahun). Mereka bertetangga dengan tempat Karaoke Alexa. Sebelum menjalankan aksinya, terlebih dahulu melakukan pemantauan.
Aksi kedua pelaku ini dilakukan dengan cara memanjat tembok bagian belakang. Selanjutnya pelaku masuk lewat jendela samping kiri dapur, dan merusak pintu dapur untuk masuk ke bagian depan.  Kemudian pelaku melepaskan kaca jendela bagian-bagian depan dan masuk mencuri semua barang-barang elektronik milik Karaoke Alexa.
Barang yang berhasil digasak yakni 7 unit TV besar merk LG 56 inci warna hitam, 3 TV sedang merk LG ukuran 35 inci warna hitam, 1 Alat CDJ Nexksus 2000 warna hitam, 1 alat DJM 900 warna hitam, Mixer merk Yamaha warna biru hitam satu unit, lampu asap merk FOG Machin DF-400 W warna hitam 2 buah, kipas angin merk Regency Tornado Fan warna hitam satu buah, dispenser duduk merk Sharp warna putih 1 buah, blender merk Philips warna putih 1 buah, lampu Spider warna hitam satu buah, lampu Red Sun warna hitam satu buah. “Dua pemuda ini leluasa mencuri semua barang-barang elektronik disaat tidak ada orang di tempat Karoke itu, mereka pun mengasak barang tersebut sebanyak dua kali dihari yang berada,” kata Arifal.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, kini barang bukti yang sudah diamankan dari pelaku adalah  1 unit TV sedang merk LG ukuran 35 inci warna hitam, 2 buah lampu asap merk FOG Machin DG-400 W warna hitam, kipas angin merk Regency Tornado Fan warna hitam satu buah, dispenser duduk merk Sharp warna putih 1 buah, blender merk Philips warna putih 1 buah.
Dari hasil penyelidikan kasus pencurian tersebut sebagian barang yang dicuri oleh para pelaku tersebut, telah dijual ke Kota Sorong dan sementara barang-barang sebagian yang dijual pelaku tersebut sudah diamankan oleh anggota Polres Sorong Kota, dan sebagian lagi di jual di Manokwari. Arifal menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) junto pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUH Pidana dan  atau pasal 362 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.