Konsinyasi dan Noname Jadi Kendala Penerbitan Sertifikat Tanah Landasan Pacu Bandara Rendani

0
Pemerintah Kabupaten Manokwari menerima hasil pelaksanaan pengadaan tanah bandar udara (Bandara) Rendani dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat, Jumat (22/4/2022). (Foto: Elyas/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Manokwari saat ini belum dapat menerbitkan sertifikat tanah area bandar udara (Bandara) Rendani. Pasalnya, masih ada sejumlah bidang tanah dalam proses pemutusan hubungan hukum.
Hal ini dikatakan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat yang juga sebagai Ketua tim pelaksana pengadaan tanah perpanjangan landasan pacu Rendani, Freddy A. Kolintama, saat menyerahkan hasil pelaksanaan pengadaan tanah perpanjangan landasan pacu (runway) bandar udara Rendani kepada Bupati Manokwari Hermus Indou, Jumat (22/4/2022) di Aston Niu Hotel Manokwari.
Freddy dalam sambutannya mengungkapkan, awalnya pengadaan tanah bandara Rendani ditargetkan selesai tahun 2021, sehingga pembangunan lainnya dapat berjalan. Namun, ternyata masih menyisakan sejumlah masalah utama yakmi masih ada 33 bidang tersisa dari 74 bidang yang belum diselesaikan.
“Pada saat itu kami mulai mengurai, apa permasalahan utama sehingga dengan luasan yang tidak termasuk besar tetapi membutuhkan waktu yang lama. Ternyata, setelah kita mengurai benang yang kusut, kita mulai menemukan permasalahan-permasalahan. Masih ada 33 bidang yang harus diselesaikan dari jumlah 74 bidang dan setelah kami coba mengurai tahap pertama ada 28 bidang yang sudah dibayarkan tahap II ada 27 bidang, kemudian tahap III masih ada 33 bidang,” bebernya.
Disebutkan, secara keseluruhan jumlah objek 89 dan jumlah subjek 74, dari keseluruhan itu masih ada yang harus dikonsinyasi di pengadilan.
Ada beberapa bidang tanah yang di konsinyasi yaitu bidang pertama Samsu Huda masih dalam proses pemutusan hubungan hukum di kantor pertanahan kabupaten Manokwari karena menyangkut kejelasan ahli waris, masih ada rumah pemotongan hewan dalam proses pemutusan hubungan hukum, ada Zulkifli Bakrie, Mukhlis, balai konservasi sumberdaya alam.
Serta balai besar taman nasional teluk cenderawasih, masih menunggu surat dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan sebagai dasar pemutusan hubungan hukum. “Ada dua bidang, bidang Sakeus Mayor, sedang menunggu proses inkra dari pengadilan tata usaha negara Jayapura,” ungkapnya.
Freddy merinci, total objek yang ada pada tahap pertama dari pemerintah daerah sudah membayar ganti rugi sekitar Rp24 miliar lebih, tahap II Rp 19,9 miliar, tahap III Rp 18,81 miliar.
Sementara yang dikonsinyasi di pengadilan negeri Manokwari sebanyak 9 bidang dengan nilai sebesar Rp15,49 miliar, dan masih ada Rp1,5 miliar berstatus noname atau tampa kepemilikan. “Yang Noname, sudah disarankan dikembalikan ke adat, tetapi siapa yang akan menerima,” imbuh Freddy.
Diutarakannya, seharusnya di dalam penyerahan hasil pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan tidak hanya menyerahkan dokumen-dokumen tanah yang sudah terjilid, tetapi yang paling inti seharusnya menyerahkan sertifikat kepada Bupati, lokasi pemgadaan tanah atas nama pemerintah kabupaten Manokwari tetapi masih ada yang di konsinyasi dan status noname, ini yang menjadi persoalan. “Jadi kami hanya menyerahkan penyerahan tahap I dan II serta sebagian tahap III, saya berharap dengan ini kita sudah bisa berjalan,” tandasnya. (dra)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.