Kendaraan Tangki Modifikasi Beli BBM Subsidi, Itu Pidana

0
Area Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial dan Trading Regional Papua Maluku Edi Mangun. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Kendaraan tangki modifikasi dilarang membeli BBM subsidi. Area Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial dan Trading Regional Papua Maluku Edi Mangun menyatakan, kendaraan tangki modifikasi jika membeli BBM subsidi, maka mengarah ke tindak pidana.
“Maka itu bukan tugas kami Pertamina melainkan itu tugas aparat keamanan,” ucap kepada wartawan, Jumat (25/3/2022) di Manokwari. Edi Mangun mengatakan Pertamina tidak bisa menangkap orang. UU  Migas bukan mengarahkan ke hal itu. “Jangan  karena bukan tugas lalu kami ambil alih kan salah juga. Jangan kami didorong-dorong untuk melakukan hal yang bukan kewajiban kami,” katanya.
Menurut Edi Mangun, Pertamina hanya mendistribusi sesuai UU  Migas. “Ada pihak-pihak yang memang sudah memposisikan diri disitu, terutama untuk BBM subsidi,  korbannya yah sopir-sopir, masyarakat, target BBM subsidi itu  untuk kendaraan umum,” ungkap dia.
Secara prinsip pihaknya berterima kasih kepada mereka yang turun ke jalan, yang memang memperjuangkan hak mereka. “Karena negara mensubsidi BBM yah untuk mereka. Tangan kami tidak diberi kekuasaan untuk mengatur itu, mengendalikan pencurian itu, ” tandasnya.(aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.