Kejati Papua Barat Ingatkan Ketua Satgas Covid-19, Hati-hati Kelolah Anggaran Covid-19

0
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat Rudy Hartono
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Kejaksaan Tinggi Papua Barat ingatkan pimpinan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota selaku Ketua Satgas COVID-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi, agar berhati-hati mengelola anggaran yang direfocusing untuk penanganan COVID-19.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat Rudy Hartono, mengatakan, anggaran COVID-19 melalui refocusing APBN, APBD, Dana Desa dan Dana Otonomi Khusus (Otsus), harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai masing-masing program dan kegiatan di masa pandemi.
“Kejaksaan dalam fungsi pencegahan serta pendampingan hukum terhadap anggaran dan aset Negara berkewajiban mengingatkan para ketua Satgas untuk mengontrol penggunaan anggaran, sehingga efektif dan efisien demi menyelamatkan masyarakat Papua Barat dari ancaman COVID-19,” ujar Rudy Hartono, Rabu (30/6/2021).
Rudi menegaskan, Kejaksaan Negeri yang berada diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi  Papua Barat sangat kesulitan saat memint data terkait penggunaan anggaran yang direcofusing dalam mengatasi  Pandemi COVID-19 di tengah masyarakat. “Saya mau mengingatkan untuk semua pihak yang terlibat dalam penginputan data warga masyarakat Papua Barat dalam penerima bantuan sosial (Bansos) COVID-19, untuk hindari data ganda di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota,” tegasnya.
“Semua data penerima bansos COVID-19 Provinsi Papua Barat harus singkrong  dengan data dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, jangan sampai terjadi pendobolan,  karena masih ada warga masyatakat yang belum menerima bantuan COVID,” sambungnya.
Lebih lanjut ditambahkan Rudy, Kejaksaan Negeri akan melakukan pemantauan penggunaan anggaran COVID-19 dan dilaporkan setiap pekan ke Kejati. “Jadi untuk kegiatan penanggulangan dampak COVID-19 di daerah, kami juga memonitor lewat jajaran Kejaksaan Negeri. Semua data dan laporan yang diterima akan dilanjutkan pula ke Kejaksaan Agung,” terang Rudy.
Dia mengatakan bahwa data penggunaan anggaran COVID-19 di provinsi dan kabupaten/kota tersebut menjadi bahan evaluasi dan kontrol terhadap pengelolaan anggaran Negara yang direfocusing melalui APBN, APBD, Dana Desa serta Dana Otsus. “Bahan kami sudah ada, bilamana kemudian hari ada terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Pandemi COVID-19,  maka data tersebut akan digunakan sebagai kontrol evaluasi,” pungkas Rudy.(aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.