Kasus Pencurian Dominasi Tindak Kejahatan di Wilayah Hukum Polda Papua Barat

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada tahun 2021 di wilayah hukum Polda Papua Barat secara umum masih terjaga secara kondusif.
Namun, tindak kejahatan di daerah ini masih didominasi oleh tindak kejahatan pencurian yakni Curat, Curanmor, Curas dan curi biasa selama kurun waktu 2021.
Hal itu disampaikan Kapolda Papua Batat Irjen Pol. Tornagogo Sihombing dalam jumpa pers akhir tahun, di aula Arfak Convention Hall Mapolda Papua Barat, Jumat (31/12/2021) petang.
Dalam paparannya, Tornagogo mengatakan, tingkat gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polda Papua Barat mengalami tren penurunan hingga 37 persen jika dibanding pada tahun 2020 sebanyak 4.261 kejahatan, sementara tahun 2021 sebanyak 2.684 kejahatan.
Begitu juga dengan angka kriminal pada tahun 2021 mengalami penurunan hingga 36 persen dengan angka total kasus kejahatan 2.626, dari total kasus kejahatan pada 2020 sebanyak 4.156.
Dari total kasus kejahatan tersebut, Polda Papua Barat, angka penyelesaian tindak pidana pada tahun 2020 sebanyak 1.260, hal ini mengalami tren penurunan 18 persen pada tahun 2021 yang menyentuk di angka 1.029 kasus yang berhasil dituntaskan.
Meski demikian, tren kejahatan di wilayah hukum Polda Papua Barat sepanjang tahun 2021 masih didominasi oleh kasus pencurian yaknk pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian biasa.
Dipaparkan, pada tahun 2021 curanmor berada pada urutan pertama dengan angka 461 kasus mampu dituntaskan 61 kasus.
Menyusul, Curat dengan angka 218 kasus, diusut tuntas 48 kasus, kemudian curi biasa sebanyak 210 kasus berhasil diusut tuntas 40 kasus. Kemudian, Curas sebanyak 110 kasus berhasil diusut tuntas 31 kasus.
Dari pemaparan itu, masyarakat diharapkan dapat melaporkan masalah-masalah sosial, ataupun kejadian-kejadian yang dialami melalui 110. “Namun bagaimanapun juga kami tetap berupaya mengutamakan pencegahan preemtif dan preventif. Karena jika sudah terjadi kejahatan masyarakat sudah menjadi korban,” kata Tornagogo.
Kebijakan, lanjut Tornagogo, melalui aspek pencegahan itu telah dilakukan sepanjang 2021, begitupun kebijakan itu tetap akan dilakukan pada 2022. (dra)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.