KAMMI Daerah Papua Barat Menolak RUU TPKS

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—KAMMI Daerah Papua Barat berpendapat bahwa sejak awal pengusulan RUU PKS tahun 2016 telah meresahkan umat beragama, sehingga mendapat penolakan dari berbagai organisasi masyarakat dan pemuda, komunitas masyarakat, paguyuban, majelis ta’lim hingga kalangan cendekiawan di Indonesia.
Pada tanggal 30 Agustus 2021, Baleg DPR RI merilis RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai pengganti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang mengakomodasi kritik dan masukan terhadap RUU PKS.
Namun, pendapat KAMMI Daerah Papua Barat, Baleg DPR hanya mengakomodasi kritik terhadap relasi gender/relasi kuasa yang dipaksakan menjadi satu-satunya penyebab terjadinya kekerasan seksual.
Adapun kritik terkait substansi RUU PKS, seperti mengabaikan nilai-nilai agama dan moralitas, menggunakan konsepsi persetujuan (konsensus seksual).
Memberikan ruang pada kebebasan dan penyimpangan seksual, frasa ambigu, jenis tindak pidana kekerasan seksual, unsur-unsur pembentuk dalam tiap tindak pidana kekerasan seksual, penentuan alat bukti, definisi saksi, jumlah hukuman pidana yang tidak adil, sampai intervensi integritas para penegak hukum masih diabaikan oleh Baleg DPR.
KAMMI Daerah Papua Barat, seperti yang tertuang dalam Surat Pernyataan Sikap No. 001/PN/D/SATGAS_RUUPKS/KAMMI/XI/2021 yang dikeluarkan KAMMI Daerah Papua Barat dan Satgas RUU PKS KAMMI menyatakan Menolak RUU TPKS yang dibuat oleh Baleg DPR RI.
Mendesak Baleg DPR RI untuk tidak mengesahkan RUU TPKS dan melakukan perbaikan perbaikan materi RUU TPKS yang sesuai nilai-nilai Pancasila terutama prinsip moralitas dan keagamaan.
Mendesak Baleg DPR RI untuk memasukkan materi mengenai upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap kebebasan seksual, penyimpangan seksual, pelacuran dan kejahatan seksual lain dalam RUU TPKS.
Menolak segala bentuk peraturan yang berlandaskan pada RUU TPKS, termasuk namun tidak terbatas pada Permen Dikbudristek No. 30 Tahun 2021.Mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk membatalkan Permen Dikbudristek No. 30 Tahun 2021.(rls)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.