Kajati PB Apresiasi Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan

0
MANOKWARI,KKIKPAPUA.com— Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr W Lingitubun mengapresiasi kegiatan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Provinsi Papua Barat yang dilaksanakan, Selasa (25/5/2021) tadi.
“Harapan saya melalui forum ini dapat terjalin pemahaman dan kerjasama yang baik antara pemangku kepentingan, terkait pelaksanaan program BPJS Kesehatan di wilayah Papua Barat,”
kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr W Lingitubun saat menghadiri acara Forum Kemitraan  dan Koordinasi Pengawasan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan dan Kejati Papua Barat di Mansinam Beach Hotel.
Kejaksaan tinggi Papua Barat bersama jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah Papua Barat mendapat kepercayaan untuk menjalin kerjasama, khususnya bidang perdata dan tata usaha Negara dalam upaya mencegah penyimpangan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam massa pendemo Covid-19 pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan berkaitan penyesuaian tarif iuran bagi peserta BPJS Kesehatan, di mana terdapat kenaikan dari tahun sebelumnya karena besarnya tunggakan tagihan yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Sedangkan dana yang tersedia tidak mencukupi sehingga pemerintah harus menggelontorkan subsidi yang lebih besar dan untuk menutupi defisit anggaran tersebut,” ungkapnya.
Kejati mengatakan pemerintah mengimbau agar para peserta taat membayar iuran BPJS Kesehatan karena sangat membantu bagi mereka yang tidak mampu, untuk memperoleh bantuan subsidi atas iuran tersebut.
W Lingitubun mengimbau kepada pemerintah daerah dan para pengusaha untuk patuh mentaati dan melaporkan dengan benar tentang keikutsertaan para pegawai, terutama non ASN menjadi peserta BPJS Kesehatan serta membayarkan iuran bila masih ada tunggakan.
“Kejaksaan sebagai instansi penegak hukum dengan adanya kerjasama ini dapat memberikan bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum, pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara, serta tindakan hukum lain dengan pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai mediator atau fasilitator dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah,” pungkasnya. (aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.