Didukung Penuh Gubernur, Kantor FKUB Papua Barat Mulai Dibangun

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meletakan batu pertama pembangunan Sekretariat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Papua Barat di Insirifuri, Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, pada Jumat (10/9/2021).
Dalam sambutannya, Gubernur mengatakan, agama merupakan unsur dan nilai yang sangat penting dalam menentukan sejarah dan peradaban bangsa. Dimana secara garis besar pembangunan  agama ditujukan  untuk menciptakan  suasana kehidupan  beragama yang  penuh  keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk mewujudkan kerukunan umat beragama yang dinamis  baik interen maupun antar umat  beragama dan turut memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurut Dominggus Mandacan pembangunan  bidang agama secara kebijakan pembangunan bidang nasional adalah untuk menciptakan manusia berakhlak, berbudi pekerti luhur, beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa,   oleh karena itu sesuai tujuan pembangunan agama pemerintah dalam kebijakan dan strategi pembangunan ada enam fokus prioritas pembangunan keagamaan.
“Prioritas pertama peningkatan kualitas keimanan dan ketaqwaan umat beragama; peningkatan kualitas sarana dan prasarana keagamaan; peningkatan dan penguatan modernisasi dan kerukanan umat beragama; penyediaan layanan keagamaan yang adil dan merata dalam peningkatan dan pemberdayaan kelembagaan dan sumber daya ekonomi umat; perluasan akses pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama dan keagamaan; penguatan peran dan fungsi forum kerukunan umat beragama dalam menciptakan dan mewujudkan kerukunan umat beragama,” ungkapnya.
Katanya hal ini selaras dengan visi dan misi Pemerintah Papua Barat dalam misi ke delapan “mewujudkan kehidupan kerukunan umat beragama dan kondusifitas daerah” dalam mengimplementasikan pembangunan keagamaan di Tanah Papua.
“Provinsi Papua Barat kita juga diberikan kewenangan lewat UU 21 Tahun 2001 tentang Otsus dalam perubahan kedua UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus bagi Papua yang dalam pasal 53 ayat 1. Bahwa setiap penduduk Provinsi Papua dan Papua Barat memiliki hak dan kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.”
“Dan setiap penduduk Provinsi Papua dan Papua Barat berkewajiban menghormati nilai-nilai agama, memelihara kerukunan antar uamat beragama, serta mencegah upaya memecah belah persatuan dan kesatuan dalam masyarakat Provinsi Papua dan Papua Barat dalam NKRI,” tandasnya.
Lebih lanjut Gubernur menyampaikan, setiap lembaga keagamaan tetap memiliki kewajiban untuk menjamin kebebasan, membina kerukunan dan melindungi semua umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya, dan sesuai dengan tujuan itu pemerintah provinsi memberikan dukungan kepada setiap lembaga keagamaan, termasuk FKUB di Provinsi Papua Barat.
Sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat pada APBD tahun 2021 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 4,8 Miliar untuk pembangunan Rumah Pancasila yaitu Sekretariat Bersama Forum Kerukanan Umat Beragama Papua Barat.  “Selaku Pemerintah dan Gubernur Papua Barat berharap rumah pancasila ini segera dikerjakan dan dibangun dan diresmikan sebagai kantor atau tempat yang representatif dan dari rumah pancasila ini kita wujudkan Papua Barat sebagai rumah kebhinekaan umatnya yang rukun toleran dan harmoni,” pungkasnya.
Pantauan klikpapua.com dimana sebelum dilakukan peletakan bartu pertama pemilik hak ulayat secara langsung menyerahkan pelepasan hak ulayat atas tanag kepada Gubernur Papua Barat dan dari Gubernur diserahkan Kepada Ketua FKUB Papua Barat.(aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.