DAP Wilayah III Doberay: Tuduhan Sekretaris KPU-PB Adalah Sebuah Pelecehan

0
Plt Ketua DAP wilayah III Doberay Zakarias Horota. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut terhadap Wahyu (anggota KPU RI) dan Rosa Muhammad Thamrin Payapo, Dewan Adat Papua (DAP) wilayah III Doberay menilai bahwa  Wahyu yang notabenenya adalah anggota KPU RI tidak memahami dan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua  jo UU No, 35 Tahun 2008 yang adalah sebuah resolusi konflik berkepanjangan di Papua sejak rezim orde lama Soekarno sampai dengan rezim orde baru Soeharto 1998.
Dimana bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam undang-undang. “Sebagaimana tuduhan yang dialamatkan kepada Drs.Dominggus Mandacan sebagai Gubernur Provinsi Papua Barat adalah sebuah pelecehan culture terhadap Orang Asli Papua, apalagi beliau adalah seorang Kepala Suku Besar Arfak di wilayah Adat III Doberay,”  tegas Plt Ketua DAP wilayah III Doberay Zakarias Horota dalam press release yang dikirim ke klikpapua.com, Jumat (29/5/2020).
Menurut Zakarias, tuduhan yang disampaikan oleh Rosa Muhammad Thamrin Payapo, Sekretaris KPU Papua Barat adalah sebuah tindakan pelecehan terhadap harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP). “Gubernur Papua Barat adalah Orang Asli Papua yang sudah seharusnya memberikan pertimbangan dan masukan terhadap semua proses penyelenggaraan lembaga atau institusi pemerintahan lainnya di daerah khusus Papua,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan Zakarias dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus di segala bidang kehidupan untuk memberikan rasa keadilan dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat Papua yang selama 30 tahun lebih dianak tirikan dalam keluarga besar bangsa dan Negara Indonesia. “Kami menilai pernyataan anggota KPU-RI Wahyu dan Sekretaris KPU Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo merupakan kompromi politik dalam proses seleksi anggota KPU Papua Barat periode 2020-2025 untuk memperkaya diri mereka, dengan cara memeras dan meminta upeti dari Bapak Gubernur Papua Barat yang juga adalah seorang Kepala Suku Besar Arfak di Provinsi Papua Barat, “ tuturnya.
Tindakan kompromi politik yang dilakukan oleh Wahyu dan Rosa Muhammad Thamrin adalah sama-sama pejabat berwenang  Komisi Pemilihan Umum baik di tingkat pusat dan provinsi untuk menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan memperkaya diri sendiri dengan cara melakukan pemerasan kepada Gubernur Provinsi Papua Barat.
Dengan ini Dewan Adat Papua wilayah III Doberay menyatakan sikap sebagai berikut :
  1. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempertimbangkan tuduhan yang disampaikan oleh Wahyu, anggota KPU RI dan Rosa Muhammad Thamrin Payapo Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat terhadap Gubernur Provinsi Papua Barat Drs.Dominggus Mandacan yang adalah Kepala Suku Besar Arfak di Provinsi Papua Barat, demi menjaga ketertiban, keamanan dan kestabilan di tanah Papua.
  2. Bapak Gubernur Papua Barat Drs.Dominggus Mandacan adalah korban konspirasi dari Wahyu anggota KPU RI dan Rosa Muhammad Thamrin Payapo Sekretaris KPU Papua Barat demi memperkaya diri sendiri dengan menggunakan cara-cara pemerasan tanpa mempertimbangkan maksud dan tujuan amanat UU No.21 Tentang Otsus Papua dan UU No.35 Tentang Otsus Papua dan Papua Barat.
  3. Kami masyarakat adat Papua di Provinsi Papua Barat menolak dengan tegas upaya-upaya pelecehan terhadap eksistensi hak-hak dasar Orang Asli Papua atas nama pembangunan nasional yang telah dilakukan oleh Wahyu dan Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
  4. Kami masyarakat adat Papua mengecam keras pihak-pihak yang berusaha melakukan propaganda politik untuk memperkeruh situasi dan kondisi keamanan di Tanah Papua.
  5. Kami masyarakat adat Papua meminta dengan tegas bahwa setiap institusi pemerintahan yang berkedudukan di tingkat pusat untuk tidak melakukan pelanggaran konstitusi yang merugikan hak-hak dasar Orang Asli Papua demi memperkaya diri dengan melakukan tindakan penyelewengan kekuasaan seperti yang dilakukan oleh Wahyu, anggota KPU RI. (aa/bm)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.