Dalam Sepekan Tim Avatar Buser Polres Manokwari Berhasil Amankan 5 Tersangka 3C

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Tim Avatar Buser Polres Manokwari berhasil menangkap 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Manokwari. Kelima pelaku ini merupakan komplotan curanmor yang sering meresahkan masyarakat dengan aksi pencurian  yang dilakukan tanpa segan-segan melukai korbannya. Kelima pelaku ini masing-masing berinisial JM, HW, LM, HK, dan JK.
Kapolres Manokwari melalui Wakapolres Kompol Agustina Sineri dalam press release yang digelar di halaman Polres Manokwari,  Selasa (6/7/2021) mengatakan, dalam sepekan Polres Manokwari melalui Sat Reskrim Manokwari berhasil mengungkap para pelaku 3C (curat, curas, curanmor).
“Untuk diketahui bersama hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Sat Reskrim yang bekerjasama dengan polsek-polsek dengan hasil 3C ini ditemukan kendaraan bermotor sebanyak 30 unit, 27 unit berada di polres Manokwari dan 3 unit berada di Polsek Oransbari, dengan jumlah pelaku yang melakukan tindakan 3C  terdiri dari lima orang, tiga orang berada di polres, satu di lapas Manokwari dan satu orang berada di Polsek Oransbari,” ungkap Wakapolres Agustina Sineri.
Kata Sineri, keberhasilan ini merupakan upaya kepolisian untuk menekan tindak kriminalitas yang marak belakangan ini di kota Manokwari. Dari hasil interogasi, polisi kembali mengamankan sejumlah kendaraan yang merupakan hasil curian dari para pelaku ini. “Hasil curian mereka tidak di simpan satu tempat, namun di simpan di berbagai tempat, dan ada juga barang curian mereka sudah di jual, untuk jenis kendaraan yang sering dicuri merupakan kendaraan roda dua matic,” ungkapnya.
Dari aksi dan kedekatan kelima pelaku curanmor, curat dan curas ini Kompol Agustina Sineri menyimpulkan jika keseluruhannya adalah merupakan satu komplotan yang tekoordinir dengan rapi. “Mereka ini kalau mau dikatakan komplotan memang benar. Karena mereka saling kenal satu dengan yang lain,” ujarnya.
Kelima pelaku curanmor, curat, dan curas, salah satunya merupakan residivis dengan kasus yang sama berinisial JM, bahkan sebelumnya JM pernah di tangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat. Aksi yang mereka lakukan saat sang korban meninggalkan kendaraannya dalam kondisi kunci masih terpasang di motor atau sedang di parkir di halaman rumah.
“Adapula para pelaku ini bahkan nekat memasuki halaman perkantoran untuk mencuri kendaraan bermotor yang telah menjadi target mereka. Ironisnya para pelaku pun tidak segan-segan untuk mencuri di rumah warga dan aksi yang dilakukan disaat orang sedang beristirahat, dijam 2-4 pagi,” tandasnya.
Menurut Agustina, dari hasil pengembangannya nanti berharap bisa mengetahui siapa penadah yang melakukan penampungan terhadap barang curian yang dilakukan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kelimanya dikenakan Pasal 365 dan 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(rls/aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.