MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan Kedeputian wilayah Papua dan Papua Barat dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat.
Budi Setiawan selaku Deputi Direksi BPJS wilayah Papua dan Papua Barat mengatakan, kerja sama ini lebih kepada kepatuhan Badan Usaha Swasta dalam mengikuti Progran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Program JKN ini merupakan program strategis nasional bagi pemerintah. Saat ini sifatnya wajib dan perlu pengawasan dari Kejaksaan Tinggi,” kata Deputi saat melakukan penanda-tanganan kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Swiss-Belhotel, Jumat (22/4/2022).
Menurutnya, sejak tahun 2014 BPJS sudah bekerjasama dengan Kejaksaan RI, kapasitas sebagai pengacara Negara untuk konteks pengawasan pembantuan. Ini khususnya untuk badan usaha swasta.
Kemudian lingkup lain dari kerjasama ini adalah untuk permasalahan- permasalahan hukum dengan litigasi dan non litigasi sebagai pengacara Negara. “Saat ini kita melanjutkan yang sudah berjalan, dimana tahun lalu tingkat keberhasilan koordinasi ini ada di angka 72 persen, jadi dari 85 badan usaha yang kita proses lebih lanjut pengawasan dan kepatuhannya dengan menggunakan surat kuasa khusus dari Kejaksaan, dari 85 badan usaha yang berhasil patuh ada 63 perusahan,” ungkapnya.
Dengan adanya peningkatan ini membuat BPJS Kesehatan melanjutkan Kerjasama dengan Kejati Papua Barat dan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol mengharapkan dengan capaian yang dicapai tidak membuat kita terlena dengan capaian yang disebutkan bahwa yang tertinggi di seluruh Indonesia. “Kita mendapat piagam penghargaan, tapi karena masih ada sisanya belum 100 persen. Kita berharap bisa mencapai 100 persen, agar semua warga masyarakat bisa mendapatkan haknya terutama hak dalam palayanan kesehatan,” ucap Juniman.
Kejati menambahkan, ada sekitar 400 lebih badan usaha swasta yang berbadan hukum yang terdaftar dalam BPS Kesehatan yang wajib melaksanakan program JKN.Namun dari 400 lebih tersebut, 85 proses lanjut dan 63 di antaranya patuh dan untuk 22 badan usaha yang terindikasi kurang patuh atau bandel. “Ini akan diupayahkan untuk patuh,” katanya.
Staf ahli Gubernur Papua Barat, Nico U Tike mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua Barat sangat mendukung BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Pemerintah akan mendukung penuh untuk pelaksanaan kegiatan ini, karena memang untuk kepentingan masyarakat yang ada di Provinsi Papua Barat dan juga nasional.
“Maka program ini tetap kita laksanakan dan dukungan dari pemerintah daerah sangat tepat dilaksanakan,” pungkasnya. (aa)