3 Tersangka Korupsi PLTMG Kaimana Dijebloskan ke Tahanan

0
Ketiga tersangka saat hendak di bawa ke rutan Polda Papua Barat, Senin malam (21/9/2020).(Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri Kaimana langsung menahan 3 tersangka dugaan korupsi pematangan lahan dan pembangunan talut PLTMG (Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas) pada Dinas PUPR Kaimana tahun anggaran 2017 senilai Rp 18.280.000.000.
Ketiga tersangka masing-masing, Honce Direktur PT. Selatan Indah, CETW selaku BPK, JSRM selaku Ketua Pokja ULP Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kaimana.
Pantauan klikpapua.com, ketiga tersangka memasuki mobil tahanan kejaksaan menggunakan rompi tahanan. Tiga tahanan tersebut berjenis kelamin dua pria dan satu wanita. Tahanan tersebut dititipkan pada rutan Polda Papua Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Sutrisno M Utomo saat ditemui Senin (21/9/2020) malam mengatakan,  Kejaksaan Kaimana menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari Polda Papua Barat, dalam perkara  proyek pematangan lahan dan pembuatan talut untuk PLTG di Kampung Cao, Distrik Kaimana tahun anggaran 2017 pada dinas PUPR Kabupaten Kaimana.
Proyek ini adalah program Jokowi untuk Papua terang, terhambat karena adanya dugaan tindakan korupsi, kemudian dilakukan penyelidikan dengan nilai proyek adalah 18.280.000.000, sedangkan kerugian Negara sesuai dengan hitungan dari BPKP Rp 1.793.851.488,22.
Menurut Sutrisno, penahanan dilakukan untuk ketiga tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh alihnya di Rumah Sakit dr.Ashar Zahir Angkatan Laut. Awalnya ketiga tersangka tidak mau ditahan karena beralasan sakit dengan membawa hasil pemeriksaan dokter, namun kembali melakukan pengujian terhadap ketiga tersangka tersebut di RSAL, dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka tersebut dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19, sehingga penuntut umum berpendapat bahwa ketiganya harus dilakukan penahanan  agar percepatan perkara ini.
Selaku Kejari Kaimana lalu menyetujui dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai kemarin di rutan Polda Papua Barat, sambil jaksa menyiapkan  berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Papua Barat guna untuk disidangkan. “Secepatnya akan kita lakukan pemberkasan  akan digelar ekspos surat dakwaan, sehingga kalau sudah mantap tinggal kita limpahkan saja,” ucapnya.
Untuk tersangka JSRM dan CETW disangka melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan untuk tersangka Honce disangka melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 5 ayat (1) jo pasal 2 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ditambahkan Kejari Kaimana, bahwa kasus ini sudah dua kali bolak balik Kejaksaan Tinggi Papua, karena dulunya belum ada Kejaksaan Tinggi Papua Barat. “Tapi kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman penyidik yang nantinya terhadap perkara ini baru tiga tersangka yang ditetapkan, nantinya kalau ada pengembangan akan kami ambil alih untuk lakukan penyidikan berkelanjutan, karena pelakunya lebih dari tiga, kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua untuk melakukan peyelidikan berkelanjutan,” pungkasnya.(aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.