Polisi Tangkap Kapal Angkut 8 Ribu Liter Solar Tanpa Izin

0
KM. Nayla Indah yang memuat BBM 8 ribu liter tanpa izin angkut. (Foto : Humas Polda PB)

KLIKPAPUA.COM, MANOKWARI– Penyidik Tindak Pidana Tertentu Direktorat Kriminal Khusus (Tipidter Ditreskrimsus) Polda Papua Barat berhasil mengamankan satu unit kapal yang memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, Selasa (25/6/2019) di Kabupaten Kaimana.

Kapal motor bernama KM. Nayla Indah memuat BBM 8 ribu liter milik PT. Bersama Papua Unggul, yang dibeli dari PT.Pertamina TBBM Kaimana dan akan dibawah ke Kampung Wetuf, Teluk Arguni, Kabupaten Kaimana. BBM sebanyak itu dibeli untuk keperluan pekerjaan proyek milik PT.Bersama Papua Unggul.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y. Krey menjelaskan, bahwa penangkapan kapal muat ribuan ton BBM itu berawal dari dua penyidik tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat yakni, Brigpol Andreas Maturbongs dan Brigpol Y. Victor Obinaru melihat kapal KM Nayla Indah yang sedang mengangkut BBM jenis solar yang diisi dalam 2 buah profil tank.

Setelah diselidiki, kapal tersebut tidak memiliki ijin angkut. Dan diduga melanggat pasal 53 huruf b janto 23 atat (2) huruf b UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Barang bukti yang diamankan, yakni satu unit kapal kayu (KM. Nayla Indah) G.T 18, dua buah profil tank warna biru  berukuran 5.000 liter, satu Profil Tank Berisi BBM Jenis Solar Sebanyak 5000 Liter dan satu profil tank berisi Solar 3.000 liter

Selain itu. Tim Direktorat Reaerse dan Kriminal Khusus Polda Papua Barat juga memeriksa sejumlah saksi.

Editor : BUSTAM

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.