PN Kaimana Gelar Sidang Pra Peradilan Kasus Dana Haji

0
KAIMANA,KLIKPAPUA.com—Setelah sempat tertunda akibat menunggu tim hukum Polres Kaimana, sidang pra peradilan dengan pokok perkara keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dana haji Kaimana yang dilayangkan AS dan AHK akhirnya resmi digelar Selasa (8/6/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan oleh kuasa hukum pemohon dan dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi atau jawaban oleh kuasa termohon ini, dipimpin hakim tunggal, Dinar Pakpahan, SH,MH.
Dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kaimana ini, pemohon  AS dan AHK diwakili kuasa hukum Jahot Lumban Gaol, SH,MH. Sementara termohon Kepala Kepolisian Resor Kaimana diwakili Kasat Reskrim dan Tim Bidkum dari Polda Papua Barat.
Humas Pengadilan Negeri Kaimana, Yudita Trisnanda, SH,MH kepada wartawan menjelaskan, setelah pembacaan permohonan oleh kuasa pemohon dan pembacaan eksepsi oleh kuasa termohon, dilanjutkan dengan tanggapan lisan pemohon dan jawaban duplik dari kuasa termohon.
Namun untuk agenda jawaban duplik termohon lanjut Yudita, baru akan digelar pada esok hari, Rabu (9/6/2021), yang juga akan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti surat dari pemohon. “Agenda sidang hari ini adalah pembacaan permohonan oleh kuasa para pemohon, lalu dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi atau jawaban dari kuasa termohon. Lalu dari kuasa pemohon menanggapi secara lisan dan akan dijawab dupliknya esok hari Rabu 9 Juni jam 9.00 pagi, dilanjutkan pemeriksaan bukti surat dari pemohon,” terang Yudita.
Untuk diketahui, kasus dana haji Kabupaten Kaimana ini mencuat pada tahun 2011. Pada saat itu, Pemerintah Kabupaten Kaimana mengalokasikan anggaran sebesar Rp.3,6 Milliar untuk memberangkatkan 40 calon jemaah haji asal Kabupaten Kaimana.
Namun dalam prosesnya, calon jemaah haji tidak diberangkatkan, padahal dana telah dialokasikan dari kas daerah kepada pengelola. Pemberangkatan jemaah haji ini sendiri bekerjasama dengan salah satu travel, dimana pengelola travel sendiri sudah menjalani proses persidangan dan sementara menjalani maha hukuman. (iw)
 

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.