DPRD Kaimana Sahkan APBD Perubahan Tahun 2020 Sebesar Rp.1,2 Miliar

0
Pimpinan DPRD Kaimana pada rapat paripurna virtual pengesahan APBD-P 2020.
KAIMANA,KLIKPAPUA.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaimana dalam rapat paripurna secara virtual bersama Pemerintah Daerah, resmi menetapkan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dengan total dana sebesar Rp.1.294.901.614.540,22.
Persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kaimana Nomor: 39/KPTS/PIMP/DPRD-KMN/2020 Tahun 2020.
Sesuai pantauan, detik-detik terakhir pelaksanaan rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Irsan Lie, Selasa (15/9/2020) ini, sempat terjadi ketegangan. Pasalnya, pada saat penyampaian pandangan akhir fraksi, dua dari empat fraksi, yakni Fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat dan Fraksi Partai Demokrat dengan total anggota 8 orang, menolak Ranperda.
Sementara dua fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Golkar dan PDI Perjuangan dengan total anggota 12 orang menerima Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Namun penolakan yang dilakukan dua fraksi dengan total anggota 8 orang dimaksud, dianulir oleh Ketua DPRD Irsan Lie, dengan tetap mengesahkan isi Ranperda.
Keputusan Ketua DPRD ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dimana pengambilan keputusan dalam rapat DPRD bisa dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dan atau suara terbanyak.
“Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dewan secara mayoritas suara fraksi yaitu 2 fraksi dengan total 12 orang menyatakan menerima, sedangkan 2 fraksi dengan total 8 orang menyatakan menolak, sehingga kesimpulannya dewan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2020 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Irsan sembari mengetuk palu.
Dihadapan peserta rapat, Irsan jelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, khususnya Pasal 95 Ayat 1 mengisyaratkan, pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Selanjutnya pada Ayat 2 pasal yang sama lanjut Irsan, juga menyebutkan, dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
“Maka berdasarkan ketentuan diatas, mayoritas suara dari 2 fraksi dengan total 12 orang menyatakan menerima, sedangkan 2 fraksi dengan total 8 orang menyatakan menolak. Kesimpulannya dewan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun 2020,” tegas Irsan.
Adapun postur Perubahan APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2020 yang baru saja disahkan adalah; Pendapatan Rp.1.117.697.278.512 (Semula Rp.1.153.075.149.007, Berkurang Rp.35.377.870.495); Belanja Rp.1.294.901.614.540,22 (Semula Rp.1.217.401.584.766,00, Bertambah Rp.77.500.029.744,22); Pembiayaan sebesar Rp.177.204.336.028,22. (iw)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.