DK-MRPB Temui Bupati Gabriel Bahas Pelanggaran Kode Etik Oknum Anggota MRPB Asal Tambrauw

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Dewan Kehormatan Majelis Rakyat Papua Barat (DK-MRPB) melakukan pertemuan dngan Bupati Tambrauw, Gabriel Asem dan masyarakat Kabupaten Tambrauw. Pertemuan yang dilakukan guna membicarakan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu oknum anggota MRPB perwakilan perempuan dari Kabupaten Tambrauw.
Hal ini disampaikan Anthon H.Rumbruren, SH, MH, Sekretaris Dewan Kehormatan saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (28/7/2021). Menurutnya, DK bagian dalam penegakan tata tertib dan kode etik MRPB terhadap masalah-masalah terkait pengaduan masyarakat baik tentang adat, perempuan dan agama.
“Sebelum kami berikan sanksi, kami lakukan koordinasi bersama Bupati Tambrauw dalam hal kewenangan beliau maupun koordinasi terkait tentang masalah-masalah yang terjadi tentang pelanggaran yang dilakukan secara internal di MRPB yang dilakukan oleh oknum MRPB perwakilan perempuan dari Tambrauw,” ungkap Anthon.
Bupati menyambut dan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi  terhadap  apa yang dilakukan oleh MRPB untuk melakukan koordinasi terkait tentang masalah-masalah internal yang terjadi. “Oleh sebab itu Bupati Tambrauw dengan tegas menyerahkan semuanya kepada MRPB untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku di dalam  internal MRPB,” tegasnya.
Selain pertemuan bersama Bupati Tambrauw, DK juga melakukan pertemuan bersama masyarakat adat, perempuan dan agama di Distrik Sausopor. Hal yang sama disampaikan kepada warga masyarakat. “Masyarakat menyerahkan semuanya kepada Dewan Kehormatan untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku didalam internal lembaga MRPB,” tandasnya.
Lebih lanjut sebelum memberikan sanksi tegas, DK-MRPB akan melakukan rapat bersama unsur pokja Agama, Adat dan Perempuan untuk  menyampaikan hasil kunjungan kerja yang dilakukan bersama Bupati  dan masyarakat  Tambrauw.
Saat ditanya untuk sanksi yang akan diberikan menginggat  masa jabatan MRPB tinggal menghitung bulan, Sekretatis Dewan Kehormatan Anthon Rumbruren  mengatakan sanksi akan mengacu pada aturan. “Di samping peraturan Pemerintah Nomor 54 junto 64 tahun 2008, kita lihat yang mengatur tentang MRPB, dan MRPB juga secara internal ada aturan tata tertib yang mengatur tentang internal secara kelembagaan yang mengatur tentang tingkah laku anggota, hak dan kewajiban anggota baik secara internal maupun external,” pungkasnya.(aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.